Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hasil Penjualan Sukuk Ritel SR-010 Rp8,43 Triliun

Hasil Penjualan Sukuk Ritel SR-010 Rp8,43 Triliun Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menetapkan hasil penjualan dan penjatahan Sukuk Negara Ritel seri SR-010 sebesar Rp8,43 triliun dengan jumlah investor tercatat sebanyak 17.922 orang.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menyatakan hasil penjualan dan penjatahan ini sedikit lebih besar dari target awal oleh seluruh agen penjual sebesar Rp8,1 triliun. Penjualan sukuk ritel SR-010, yang mempunyai tingkat imbalan 5,9% memiliki tanggal jatuh tempo 10 Maret 2021. Penjualan kepada individu WNI ini dilakukan oleh 22 agen penjual.

Masa penawaran sukuk ritel, yang mempunyai underlying asset berupa proyek-proyek infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perhubungan ini, telah dilakukan pada 23 Februari-16 Maret 2018.

Agen yang melakukan penjualan terbesar untuk bank konvensional adalah PT Bank Central Asia sebesar Rp1,36 triliun, untuk bank syariah adalah PT Bank Syariah Mandiri sebesar Rp521,9 miliar, dan untuk perusahaan sekuritas adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia sebesar Rp644,5 miliar.

Rata-rata pembelian investor tersebut mencapai Rp471 juta per investor, dengan jumlah terbesar pada kisaran Rp5 juta-Rp100 juta atau sebanyak 43,94% serta kisaran Rp105 juta-Rp500 juta atau sebanyak 35,4%.

Berdasarkan wilayah, jumlah investor terbesar berasal dari Indonesia Bagian Barat selain DKI Jakarta yaitu mencapai 56,9%, diikuti wilayah DKI Jakarta 32,04%, Indonesia Bagian Tengah 10,47% ,dan Indonesia Bagian Timur 0,59%.

Berdasarkan kelompok profesi, investor terbesar adalah profesional, pegawai swasta dan BUMN atau Lembaga sebesar 32,75%, diikuti pekerja seni, pelajar, mahasiswa maupun pensiunan 30,48%, wiraswasta 17,32%, ibu rumah tangga 11,67%, dan PNS, TNI serta Polri 7,78%.

Penerbitan sukuk ritel SR-010 ini dilakukan pada 21 Maret 2018 dan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia pada 22 Maret 2018. Namun, karena sukuk ini ditetapkan minimum holding period sampai satu periode imbalan maka perdagangan di pasar sekunder baru dapat dilakukan pada 10 April 2018. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: