Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Black List Pertamina, Begini Reaksi BULL

Di Black List Pertamina, Begini Reaksi BULL Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Buana Listya Tama Tbk (BULL) dinilai telah melakukan penipuan atau fraud kepada PT Pertamina (Persero) terkait proses sewa kapal.

Direktur Utama PT Buana Listya Tama Tbk Wong Kevin saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut masih belum angkat bicara. "Kita mendingan enggak ngomong apa-apa (tentang Pertamina)," katanya, di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Namun, Ia menuturkan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan pihak Pertamina. Pasalnya, perseroan selama ini memiliki hubungan yang baik dengan Pertamina. 

"Hubungan kita sudah cukup lama, kita coba berusaha komunikasi meluruskan kesalahpahaman. Tapi, saat ini belum bisa komen," tegasnya. 

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menegur keras PT Buana Lintas Lautan Tbk atau sebelumnya dengan nama PT Buana Listya Tama Tbk dengan memberikan surat dengan perihal "Pemberian Sanksi Kategori Hitam" per tanggal 12 Maret 2018.

Surat yang ditandatangani oleh Direktorat Menejemen Aset VP Procurment Excellenece Gorup Joen Riyanto S menyebut, Buana Lintas Lautan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa selanjutnya untuk selamanya. Adapun alasannya sebagai berikut.

Sehubungan dengan adanya pekerjaan sewa kapal di lingkungan perkapalan Pertamina, khususnya untuk sewa tiga unit kapal Large Ranger (LR) crude oil MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores dan MT Bull Papua. Dua di antara kapal tersebut pernah ditahan oleh bea cukai berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas PIB.

Dengan demikian, ke tiga kapal yang dimaksud itu pada saat dimulainya perjanjian sewa kapal dengan Pertamina belum memenuhi kewajiban terkait kepabeanan.

Hasil rapat Komite Sanksi Pertamina menyatakan bahwa Buana Listya Tama atau yang saat ini bernama Buana Lintas Lautan telah melanggar tiga ketentuan, di antaranya pertama, Undang-Undang Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 2 ayat 1 yang mengatur bahwa barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Kedua, Pertamina Tie For 1 Part II angka 9.1, yang menyatakan bahwa, izin-izin dan surat keterangan yang diperlukan oleh kapal (termasuk tetapi tidak terbatas pada nakhoda, perwia-perwira dan awak kapal), penyelesaian bea dan cukai dan syarat-syarat formalitas kepabeanan dan kesyahbandaraan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk berlayar di wilayah pelayaran.

Ketiga, pakta integritas PT Buana Listya Tama Tbk tanggal 30 Juni 2016 angka 1, yang menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar sehingga apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian atas informasi yang dimaksud,  perusahaan bersedia menerima sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina, yaitu SK Direksi.

Mengacu pada ketentuan SK 43/C000000/2015-S0 Bab IX huruf B angka 4, dinyatakan bahwa kelompok sanksi hitam adalah kelompok penyedia barang/jasa terdaftar dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa selanjutnya untuk selamanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: