Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CITA Apresiasi Insentif Pajak bagi Pelaku UKM

CITA Apresiasi Insentif Pajak bagi Pelaku UKM Kredit Foto: Antara/R. Rekotomo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah beredarnya tuduhan bahwa Pemerintah semakin agresif memungut pajak terhadap pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah), berembus angin segar bahwa Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI segera merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 sebagai dasar hukum pengenaan pajak bagi Wajib Pajak UKM, yaitu Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.

Menurut informasi, salah satu poin penting revisi adalah komitmen Pemerintah menurunkan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dengan tetap mempertahankan threshold (ambang batas) pelaku UKM sebesar Rp4,8 miliar.

"Penurunan tarif ini menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pelaku UKM dan menepis tuduhan bahwa pelaku UKM akan dijadikan sasaran pemungutan pajak. Hal ini juga sekaligus menjawab penantian para pelaku e-commerce (pedagang online) yang berharap adanya insentif di fase pertumbuhan ini," kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Menurut Yustinus, pilihan mempertahankan threshold Rp4,8 miliar juga sangat wajar di tengah kondisi perekonomian nasional yang sedang menggeliat bangkit, apalagi jika memperhitungkan tingkat inflasi lima tahun terakhir, secara riil ambang batas ini sudah turun/disesuaikan. Secara administrasi hal ini juga akan memudahkan Wajib Pajak dan fiskus.

Menurut rencana, pelaku UKM yang mengalami kerugian juga akan diperlakukan secara fair karena disediakan opsi untuk memenuhi kewajiban pajak menggunakan basis laba bersih, bukan tarif final atas peredaran usaha (omzet).

Dengan demikian, apabila Wajib Pajak mengalami kerugian, mereka tidak akan membayar pajak sehingga tidak membebani. Sebagai konsekuensinya, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan agar dapat dihitung laba (rugi) bersih dan jumlah pajak terutang.

"Keberpihakan ini perlu diimplementasikan secara konsisten agar manfaatnya dirasakan oleh para pelaku, mendorong perkembangan bisnis dan pertumbuhan usaha, dan pada gilirannya meningkatkan kontribusi pajak bagi negara," ucap Yustinus.

Dia pun menambahkan, desain kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik akan memperluas basis pajak karena mendorong semakin banyak pelaku UKM masuk ke dalam sistem perpajakan.

Pelaku UKM yang didorong menyelenggarakan pembukuan dengan baik juga akan diuntungkan karena membangun budaya transparan dan akuntabel sehingga akan mendapat kepercayaan lebih besar dari lembaga keuangan, pelanggan, dan investor.

"Revisi PP 46/2013 ini patut diapresiasi karena menunjukkan sensitivitas Pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan para pelaku UKM, serta komitmen nyata memajukan UKM. Terima kasih kepada segenap jajaran Ditjen Pajak dan BKF Kemenkeu," ungkap Yustinus.

Pekerjaan rumah selanjutnya, kata dia, adalah pedoman teknis yang lebih jelas mengenai jangka waktu Wajib Pajak dapat menggunakan skema ini, fasilitas pembukuan sederhana dan penyempurnaan PSAK untuk UKM, simplifikasi administrasi terkait SKB (Surat Keterangan Bebas), standardisasi perlakuan di lapangan, dan kemudahan dalam pembayaran/pelaporan.

"Kebijakan ini seyogianya bersifat transisional. Pada saat bersamaan, kami juga mendorong Pemerintah meningkatkan koordinasi dan integrasi kebijakan dan insentif agar dampaknya semakin dirasakan oleh masyarakat luas. Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, OJK, Pemerintah Daerah, lembaga keuangan, termasuk intermediaries seperti akuntan publik, konsultan pajak, dan perencana keuangan perlu terlibat lebih aktif sehingga tranformasi ini berlangsung lebih cepat dan lebih baik," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: