Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dinilai Rugikan Konsumen, YLKI Minta OJK Kaji Perjanjian Standar Asuransi

Dinilai Rugikan Konsumen, YLKI Minta OJK Kaji Perjanjian Standar Asuransi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji kembali perjanjian di industri asuransi. Pasalnya, di dalam perjanjian tersebut terdapat klausula baku yang merugikan konsumen.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, selama ini kontrak asuransi selalu menggunakan perjanjian standar dengan klausula baku. "Karena perjanjian standar itu ada klausula bakunya yang merugikan konsumen," katanya di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, perjanjian standar dengan klausula baku kerap memunculkan sengketa di industri perasuransian. Sengketa asuransi juga dipengaruhi oleh asimetri informasi di industri ini.

Menurut dia, sejauh ini masyarakat berpendidikan tinggi sekalipun terbilang sulit untuk memahami kontrak asuransi yang fair. Maklum, produk asuransi itu selalu manis, tetapi ketika mengajukan klaim selalu tidak sesuai dengan janji, konsumen terjebak dalam perjanjian yang tidak dipahaminya.

Pada dasarnya, jelas Tulus, perjanjian standar tidak bisa dihilangkan, tetapi OJK harus mampu menciptakan industri jasa keuangan yang fair, terlebih lagi perjanjian standar kerap disharmoni dengan UU. "Pembuat UU kita yang sering bikin disharmoni ini maka harus diselesaikan di tingkat legislatif juga," imbuhnya.

Sehingga, lanjut dia, OJK juga harus mengatur asimetri informasi yang ada di industri perasuransian. "OJK harus membuat aturan mengenai kontrak tunggal standar agar tidak dimanfaatkan pelaku-pelaku asuransi yang bisa merugikan konsumen," ujarnya.

Sementara itu, kata Tulus, pelaku usaha perasuransian juga diwajibkan mengedukasi dan mendampingi konsumen. "Kalau ada sengketa, sebenarnya kami juga sudah dorong konsumen ke BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia). Tidak hanya ke YLKI atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) meski masing-masing mempunyai keabsahan. Hanya saja, BMAI belum dikenal masyarakat," kata Tulus

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: