Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Sumut Revisi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye

KPU Sumut Revisi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Medan -

Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, mengatakan pihaknya telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp83,2 miliar (Rp83.291.659.812) sebagai berdasarkan Keputusan KPU Sumut nomor 50/2018.

"Angka ini sudah berubah menjadi sekitar Rp84,7 miliar," katanya, Selasa (20/3/2018).

Dikatakannya, perubahan itu dilakukan karena di awal KPU Sumut mengakomodasi untuk tiga paslon. Namun saat penetapan hanya dua paslon.

"Maka dilakukan adendum dari sebelumnya tiga palson menjadi dua paslon. Dan adendum tersebut tidak boleh lebih atau kurang dari 10 persen dari total nilai lelang. Adendum itu kita naikkan," katanya.

Dikatalannya, poin penambahan itu terletak di Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye. Untuk APK yang ditambah yakni jenis spanduk. Jika sebelumnya pihaknya menyediakan 2 spanduk untuk setiap desa/kelurahan, kini menjadi 3 spanduk.

"Sedangkan untuk bahan kampanye (selebaran, pamflet, brosur dan poster), sebelumnya kuota yang kita sediakan 3 persen dari jumlah KK di Sumut. Setelah ada perubahan naik menjadi 4,5 persen," ujarnya.

Kemudian pihaknya tetap siap jika nantinya paslon Pilgubsu bertambah menjadi tiga. Mengingat saat ini bakal paslon JR Saragih-Ance Selian sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

"Jika tambah satu paslon lagi pun kita siap. Karena dalam rancangan kita siapkan sampai 10 paslon. Jadi kalaupun paslon bertambah, kami sangat siap dari sisi pendanaan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: