Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beda Pendapat Menaker dan Wapres soal Pemberitahuan Hukuman Mati Misrin

Beda Pendapat Menaker dan Wapres soal Pemberitahuan Hukuman Mati Misrin Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan akan memperkuat negosiasi bilateral untuk mengurangi risiko yang dihadapi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang menghadapi masalah hukum.

"Ke depan kita akan memperkuat negosiasi bilateral kita, termasuk skema penyelesaian masalah seperti gaji tidak dibayar, TKI diperkosa dan sebagainya," kata Menaker dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa sore (20/3/2018).

Hanif menambahkan pemerintah akan menyiapkan mekanisme penyelesaian yang lebih efektif dan terus melakukan evaluasi.

Zaini Misrin yang berprofesi sebagai sopir didakwa membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar al-Sindi, dan ditangkap pada tahun 2004 kemudian dijatuhi hukuman mati pada 2008.

"Pemerintah menyesalkan peristiwa ini karena dua hal yaitu pertama, tidak ada notifikasi resmi kepada pemerintah cq KBRI dan kedua, eksekusi dilakukan dlm proses kita melakukan peninjauan kembali kasus tersebut," ujar Hanif.

Menaker mengakui karena tidak ada pemberitahuan maka sulit untuk pemerintah mengetahui mengenai eksekusi tersebut, terutama karena Arab Saudi menganut sistem hukum yang berbeda dengan Indonesia, misalnya, pengadilan di Indonesia dilakukan secara terbuka, namun tidak di Arab Saudi.

Berbeda dengan pernyataan Hanif, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru mengaku pemerintah Arab Saudi telah memberikan pemberitahuan terkait hukuman mati kepada Zaini Misrin.

"Tentu kita minta penjelasan kepada mereka (Arab Saudi) kenapa itu terjadi, tapi itu juga sudah disampaikan di puluhan kali pertemuan tentang ini. Jadi, bukan tanpa pemberitahuan," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: