Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Buah Jonan Disebut Terima Duit Korupsi Rp1 Miliar

Anak Buah Jonan Disebut Terima Duit Korupsi Rp1 Miliar Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Ahli Bidang Keterbukaan Informasi Kementerian ESDM Hadi Mustofa Djuraid disebut menerima Rp1 miliar dari mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

"Hadi Djuraid di BAP saya ada dia terima uang Rp1 miliar, tapi dikatakan sudah dikembalikan setengahnya. Beliau adalah staf khusus kementerian zamannya Pak Ignasius Jonan," kata Antonius di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Antonius yang menjadi terdakwa dalam perkara itu menyampaikan pendapatnya setelah mendengarkan kesaksian Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

"Agak aneh, kalau saksi tidak tahu dia (Hadi) bukan staf ahli karena beliau menawarkan 'apakah perlu saya hubungkan dengan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Semarang?" ungkap Antonius.

Sebelumnya Adi Putra menjelaskan bahwa ia memberikan uang sekitar Rp200 juta kepada mantan wartawan surat kabar nasional bernama Hadi Djuraid yang menjadi staf Menteri Perhubungan saat itu Ignatius Jonan.

"Hadi Djuraid itu staf khusus Kementerian Perhubungan bidang wartawan, media, basis-nya memang wartawan," tambah Antonius.

Adi Putra mengungkapkan ia memang sudah lama kenal dengan Hadi Djuraid.

"Sebagai wartawan Republika sudah lama saya kenal Hadi Djuraid, saya kenal 2015-2016. Uang saya berikan dengan ATM Joko Prabowo, tapi bukan hanya wartawan di Jakarta kalau tidak mereka itu macam-macamlah, mungkin buat operasional," kata Adi Putra.

Namun, Adi Putra mengaku memberikan paling banyak sekitar Rp200 juta.

"Tidak begitu banyak, paling banyak Rp200juta dalam tiga tahun, sekali kasih Rp10 juta," ungkap Adi Putra.

Dalam perkara ini, Antonius didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: