Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menyorot Kebijakan Izin Tenaga Kerja Asing

Menyorot Kebijakan Izin Tenaga Kerja Asing Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tenaga kerja asing kembali menjadi sorotan sejumlah pihak akhir-akhir ini, khususnya setelah Presiden Joko Widodo melakukan rapat terbatas mengenai Penataan Tenaga Kerja Asing di Jakarta, awal Maret lalu.

Presiden Jokowi ketika itu meminta agar pengurusan izin bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia tidak berbelit-belit. Saat ini ia masih menerima sejumlah keluhan seperti perizinan yang berbelit-belit walau seharusnya prosedur bisa dibuat lebih sederhana.

Presiden juga memerintahkan agar ada integrasi kerja antara Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum dan HAM karena penting untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terpadu. Apalagi, presiden juga menerima keluhan bahwa para pemberi kerja mengeluhkan adanya sweeping terhadap para pekerja asing tersebut.

Persoalan tenaga kerja asing tersebut, menurut Presiden, perlu dicarikan solusinya karena globalisasi ekonomi mendorong pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara. Indonesia bahkan mengirim tenaga kerja ke kawasan Timur Tengah, Asia Tenggara, maupun Asia Timur.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan pekerja asing mempunyai hak untuk masuk dan bekerja di Indonesia. Saat ini jumlah tenaga kerja asing di Indonesia berjumlah 126 ribu dengan China sebagai asal negara pekerja asing terbesar, selanjutnya berasal dari Jepang, Singapura, Malaysia, kemudian Amerika Serikat dan Eropa.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar menyatakan penghapusan regulasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 31/2013 terkait pengaturan tenaga kerja asing sektor migas merupakan bentuk liberalisasi. Menurut Rofi Munawar, pencabutan regulasi tersebut sama saja dengan membiarkan pekerja asing dapat hadir dengan mudah serta menyingkirkan pekerja dalam negeri di sektor tersebut.

Untuk itu, politikus PKS ini menginginkan agar kebijakan Kementerian ESDM yang mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31/2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan TKA dan Pengembangan TKI pada Kegiatan Usaha Migas dapat ditinjau ulang. Alasan penghapusan regulasi itu dilakukan dalam rangka mempermudah prosedur masuk tenaga kerja asing ke Indonesia dan mendukung masuk investasi.

Seharusnya, lanjutnya, pihak Kementerian ESDM dapat mempersiapkan aturan baru yang lebih memperketat syarat masuk tenaga kerja asing.

Sinergi Antarlembaga

Sedangkan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menekankan pentingnya sinergi antara berbagai lembaga dan kementerian terkait dengan persoalan tenaga kerja asing perlu untuk benar-benar diperkuat sehingga masuknya pekerja asing juga bisa bermanfaat bagi tenaga kerja lokal. Ia mencontohkan sinergi yang perlu diperkuat adalah koordinasi antara Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian BUMN sehubungan dengan skema investasi BUMN yang menyerap pekerja asing.

Politisi Nasdem itu mengingatkan bahwa dalam skema investasi, tenaga kerja asing maksimal 20 persen boleh diikutsertakan. Ia berpendapat jenis tenaga kerja yang boleh diikutsertakan itu harus ditegaskan pemerintah adalah tenaga kerja ahli teknologi, bukan tenaga kerja kasar.

Untuk itu, ujar dia, berbagai kementerian yang mengikutsertakan tenaga kerja asing dalam investasi harus duduk bersama agar tidak ada aturan yang tumpang tindih.

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menginginkan pemerintah dapat benar-benar memperhatikan suara publik terkait dengan isu permasalahan tenaga kerja asing yang saat ini sedang disorot sejumlah pihak. Menurutnya, masukan yang kritis dari masyarakat selayaknya membuat pemerintah berhati-hati dalam mengubah aturan terkait dengan prosedur masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

Politisi PPP itu berpendapat, sikap kehati-hatian tersebut dapat diwujudkan dengan membuat aturan yang membatasi bidang apa saja yang bisa dipermudah prosedurnya. Rumusan limitatif seperti itu, ujar dia, adalah untuk memastikan perubahan prosedur masuknya tenaga kerja asing semata-mata untuk memenuhi kebutuhan di sektor-sektor yang memang dari sisi SDM tidak tersedia.

Ia mengemukakan hal tersebut penting agar aturan yang diubah benar-benar dipastikan tidak menciderai rasa keadilan publik.

Transfer Pengetahuan

Sementara itu, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy menyatakan pekerja asing yang ada di Indonesia tidak perlu ditakuti tetapi dapat diberdayakan untuk melakukan transfer pengetahuan sehingga juga dapat menambah kapasitas sumber daya manusia di Tanah Air. Ia berpendapat bahwa dengan masuknya mereka ke Indonesia sebenanya dapat dimanfaatkan dengan melakukan process knowledge atau skill transfer yang bermanfaat bagi para pekerja Indonesia.

Dengan kata lain, lanjutnya, kehadiran pekerja asing seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas pekerja Indonesia serta dapat dimaknai sebagai berjalannya globalisasi di dunia. Untuk itu, ujar dia, para pekerja Indonesia seharusnya juga terpacu untuk terus meningkatkan kapasitas dirinya terkait pekerjaan dan juga profesi tertentu yang digelutinya.

Ia berpendapat bahwa pada era globalisasi seperti saat ini, tidak seharusnya menutup diri dari arus pergerakan manusia, khususnya dalam hal ini adalah pergerakan pekerja dari satu negara ke negara lain.

"Yang dilakuan pemerintah saat ini dengan cara deregulasi peraturan pekerja asing masuk ke Indonesia adalah suatu usaha untuk mengakomodir fenomena tersebut. Realitanya adalah memang ada permintaan terhadap pekerja yang memiliki skill tertentu di Indonesia yang belum dapat dipenuhi oleh pekerja lokal. Kehadiran pekerja asing adalah untuk memenuhi kebutuhan tersebut," ucapnya.

Selain itu, ujar dia, selama ini banyak pihak sering mengeluhkan sistem di Indonesia yang terlalu berbelit-belit dan jalur birokrasinya terlalu rumit. Pemerintah juga diharapkan sebaiknya menjalankan mekanisme pengawasan terhadap mereka dan perusahaan yang mempekerjakannya. Hal tersebut karena berjalannya pengawasan akan membuktikan penegakan hukum dan aturan tetap terhadap para pekerja asing benar-benar dijalankan oleh pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: