Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Kumpulkan Pelaku Usaha Ritel Sosialisasi Post Border

Kemendag Kumpulkan Pelaku Usaha Ritel Sosialisasi Post Border Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan menyelenggarakan sosialisasi dan coaching clinic penyederhanaan dan pergeseran pengawasan perizinan impor dari border ke post border kepada pelaku usaha ritel yang tergabung dalam Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) di Hotel Santika Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Dari pantauan Warta Ekonomi, acara ini dihadiri Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan Oke Nurwan dan Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam mendapatkan bahan baku bagi industrinya.

Salah satunya dengan melakukan penggeseran pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) impor dari border ke post border. Artinya, pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.

"Kami melakukan penggeseran pengawasan lartas dari border ke post border. Perubahan ini diharapkan dapat memperlancar proses masuk barang, terutama bahan baku penolong. Selain itu, transaksi importir menjadi lebih mudah karena dapat mencegah biaya kelebihan waktu pemakaian peti kemas (demurrage)," Kata Oke dalam sambutannya.

Menurut Oke, dengan perubahan aturan ini maka dokumen yang harus dilengkapi dan ditunjukan ke Bea Cukai tidak perlu lagi (saat barang masuk di pelabuhan). Dokumen tersebut tetap harus disimpan oleh importir dan terhadap produknya bisa segera digunakan setelah importir membuat suatu pernyataan melalui deklarasi mandiri yang bisa dilakukan secara online.

"Membuat surat pernyataan bahwa dokumen kelengkapan impor yang dipersyaratkan tersebut sudah ada dan dilengkapi, intinya itu yang akan disosialisasikan," ujar Oke.

Target pemerintah untuk menggeser pengawasan dari border ke post border ini dari sekitar 48% dari jumlah Harmonized System (HS) yang sebanyak 5.200 kode HS dilakukan pengawasannya di border akan di geser pengawasannya ke post border.

"Yang tertinggal di border, direncanakan akan berkisar tetap sekirat 20,8% atau sekitar 2000 lebih Hs yang akan tetap dilakukan pengawasannya di border," ucapnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: