Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wimboh Maklum ada Bank yang Tak Segera Terapkan Teknologi Chip

Wimboh Maklum ada Bank yang Tak Segera Terapkan Teknologi Chip Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan percepatan penggunaan teknologi chip menggantikan pita magnetik sangat bergantung kepada masing-masing perbankan.

"Masing-masing bank punya kondisi berbeda, karena ada bank yang agresif, ada yang belum," kata Wimboh di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Kasus "skimming" atau penggandaan data nasabah menjadi masalah sistem pembayaran di industri keuangan global dan baru-baru ini terjadi kepada nasabah BRI dan Bank Mandiri.

Salah satu solusi untuk mencegah terjadinya kejahatan ini adalah dengan menggunakan teknologi chip yang lebih sulit untuk digandakan, meski memerlukan biaya investasi lebih mahal.

Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP telah mewajibkan kartu ATM dan Debit yang baru diterbitkan sejak 30 Juni 2017 wajib dilengkapi dengan standar nasional chip.

Untuk kartu ATM dan Debit yang sudah beredar di masyarakat, ditargetkan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2018, minimal 30 persen dari total kartu ATM dan Debit tersebut sudah menggunakan chip dan PIN online enam digit.

Baru pada 31 Desember 2021, sebanyak 100 persen kartu ATM dan Debit yang beredar seluruhnya wajib menggunakan teknologi chip serta PIN online enam digit.

Baca Juga: Bali Dukung Wacana Konser Artis Internasional di Indonesia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: