Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Banyak Bank yang Jadi Korban Skimming

OJK: Banyak Bank yang Jadi Korban Skimming Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bukan hanya Bank Mandiri dan BRI saja yang menjadi korban kejahatan skimming. Regulator menilai banyak perbankan yang terkena kejahatan penggandaan data tersebut.

"Jumlah banknya banyak, kami tidak bisa menyebut bank mana saja, tunggu saja. Saya rasa banyak jumlahnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di kantornya, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada pelaku perbankan untuk mempercepat migrasi kartu dari magnetic stripe ke teknologi chip. Wimboh yakin kartu berteknologi chip ini akan mampu mengatasi risiko skimming yang terjadi belakangan ini.

"Khusus skimming kami imbau bank-bank untuk mempercepat migrasi kartunya dengan kartu chip karena kartu chip bisa mengatasi risiko skimming. Yang skimming itu adalah kartu-kartu yang tidak ada chip-nya. Meskipun batas waktu bank mengganti dengan chip masih lama, tapi semua bank kami imbau untuk mempercepat itu," jelas Wimboh.

Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) telah mewajibkan seluruh perbankan dan penerbit kartu untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit dan itu paling lambat 31 Desember 2021. Sementara itu, implementasi PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit yang menggunakan teknologi magnetic stripe paling lambat 30 Juni 2017.

BI mengatur pada 1 Januari 2019, paling tidak sebanyak 30% dari total kartu ATM sudah harus diganti dengan teknologi chip. Sampai dengan setahun setelahnya atau‎ 1 Januari 2020 harus meningkat menjadi 50% dan naik menjadi 80% pada 1 Januari 2021, dan selesai keseluruhan pada 1 Januari 2022 serta dimulai pemberlakukan aturan.

Adapun jadwal dan kewajiban migrasi kartu dari magnetic stripe ke teknologi chip tertuang dalam SE BI No. 17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan SE BI No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia?.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: