Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Formulasi Baru Pemerintah untuk Tarif Dasar Ruas Tol Ngawi-Kertosono

Formulasi Baru Pemerintah untuk Tarif Dasar Ruas Tol Ngawi-Kertosono Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah merencanakan penetapan formulasi baru dalam penetapan tarif dasar bagi Ruas Tol Ngawi-Kertosono yang direncanakan akan dioperasikan dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk mendukung potensi masyarakat dalam menggunakan jalan tol baru yang akan beroperasi.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Corporate Secretary M. Agus Setiawan mengatakan, dengan rencana penerapan tarif dasar ini diharapkan antusiasme masyarakat dapat meningkat untuk menggunakan jalan tol sehingga dapat meningkatkan volume lalin di jalan tol baru yang akan beroperasi tersebut.

"Rencana formulasi penetapan tarif dasar baru bagi Ruas Tol Ngawi-Kertosono dipastikan tidak mengubah kelayakan dari jalan tol yang dikelola oleh kelompok usaha Jasa Marga tersebut karena penurunan tarif dasar diimbangi dengan adanya penambahan masa konsesi dan perubahan golongan kendaraan atau dengan kata lain Internal Rate of Return (IRR) dari jalan tol tersebut tetap terjaga," jelas Agus Setiawan dalam keterangannya.

Dalam rangka mendukung program Pemerintah di bidang infrastruktur khususnya jalan tol, Jasa Marga mengupayakan percepatan pembangunan jalan tol yang dikelola oleh kelompok usahanya. 

Diharapkan dengan bertambahnya jalan tol baru yang akan beroperasi dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah. Keberadaan jalan tol memiliki manfaat yang lebih luas karena dapat memicu denyut perekonomian suatu daerah dengan memunculkan pusat perekonomian dan industri baru di sekitar jalan tol.

Keberadaan jalan tol juga dapat memangkas biaya pendistribusian logistik dan mendukung daya saing bangsa sehingga pemerataan pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh elemen bangsa Indonesia.

Penetapan tarif dasar baru di Ruas Tol Ngawi-Kertosono yang rencananya akan ditetapkan oleh Pemerintah adalah sebagai berikut.

1. Evaluasi Tarif Dasar
Tarif dasar Ruas Tol Ngawi-Kertosono sepanjang 48 km yang semula tarif golongan I sebesar Rp1.200/km akan dievaluasi menjadi Rp1.000/km sehingga tarif untuk jarak terjauh menjadi Rp48.000.

2. Perubahan Penggolongan Kendaraan
Penggolongan kendaraan semula adalah lima golongan kendaraan menjadi tiga golongan kendaraan. Kendaraan golongan III, IV, dan V digabung menjadi golongan III untuk mendukung sistem logistik nasional.

3. Penambahan Masa Konsesi
Penambahan masa konsesi Ruas Tol Ngawi-Kertosono yang semula masa konsesi awal 35 tahun bertambah masa konsesinya menjadi 50 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: