Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puan Bantah 'Makan Duit' Proyek E-Ktp

Puan Bantah 'Makan Duit' Proyek E-Ktp Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani membantah tudingan terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-elektronik Setya Novanto terkait aliran dana KTP-e sebesar 500 ribu dolar AS kepadanya.

"Saya juga baru mendengar apa yang disampaikan oleh Pak SN kemarin, apa yang disampaikan beliau itu tidak benar, tidak ada dasarnya," kata Puan di kantor Kemenko PMK Jakarta, Jumat.

Dalam sidang kasus korupsi KTP-e di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/3), mantan ketua DPR Setya Novanto menyebutkan dirinya menerima informasi ada dana KTP-e yang mengalir pada Puan Maharani dan Pramono Anung, yang pada saat itu merupakan anggota DPR RI Fraksi PDIP, masing-masing sebesar 500 ribu dolar AS.

Informasi tersebut, kata Setya Novanto, disampaikan oleh Andi Narogong, pengusaha yang diduga terlibat dalam korupsi proyek KTP-e dan juga menjadi tersangka kasus tersebut, bersama Made Oka Masagung yang juga rekan pengusahanya di kediaman Novanto pada akhir 2011.

Puan menekankan tidak pernah membicarakan hal-hal terkait proyek KTP-e saat dirinya berada di parlemen, baik itu pada Setya Novanto ataupun pada orang lain.

"Sama sekali tidak pernah, saya tidak pernah bicara e-KTP. Bukan hanya dengan Pak Oka, dengan Pak SN dan lain-lain saya juga tidak pernah bicara, juga dengan nama-nama yang disebutkan kemarin saya juga tidak kenal," kata Puan.

Namun Puan mengakui bahwa dirinya mengenal sosok Made Oka Masagung sebagai rekan keluarga.

"Saya kenal dengan Pak Made Oka, karena kebetulan beliau adalah teman keluarga Bung Karno di mana bapak dan ibunya Pa Made Oka itu adalah teman baik dari Bung Karno," kata Puan.

Puan mengatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan yang harus didasarkan pada fakta-fakta hukum. "Ini merupakan masalah hukum, tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada bukan katanya-katanya," tutur Puan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: