Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memperluas Akses Keuangan Lewat Bank Wakaf Mikro

Memperluas Akses Keuangan Lewat Bank Wakaf Mikro Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya masyarakat kecil pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan ultra mikro.

Komitmen pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah tersebut ditandai dengan peresmian sejumlah bank wakaf mikro di pondok pesantren. Bank wakaf mikro merupakan nama atau merek yang diberikan kepada lembaga keuangan mikro syariah (LKMS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program bank wakaf mikro di Pondok Pesantren An Nawawi Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

Sebelumnya hal yang sama dilakukan Presiden Jokowi di Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, Jawa Timur, dan di KHAS Kempek, Cirebon.

Melalui bank wakaf wikro, masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal diharapkan bisa mendapatkan akses permodalan atau pembiayaan. Khususnya masyarakat di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28.000 di Tanah Air. Jika akses permodalan mudah didapat, apalagi dengan syarat dan ketentuan yang tidak sulit dan tidak mencekik, pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil makin meningkat.

Saat ini sasaran lokasi pendirian lembaga keuangan mikro syariah itu masih di pondok pesantren. Selain untuk menumbuhkan kewirausahaan di lembaga pendidikan Islam itu, juga karena di pesantren ada orang yang bisa dipercaya dalam mengelola wakaf, dalam hal ini pimpinannya. OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren di berbagai daerah untuk mendukung pengembangan pembiayaan UMKM dan ultra mikro tersebut.

Izin usaha 20 bank wakaf ini diberikan di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang, dan Kediri. Hingga awal Maret 2018, sebanyak 20 bank wakaf mikro yang merupakan proyek uji coba ini telah menyalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total senilai Rp2,45 miliar.

Skema pembiayaan melalui bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara tiga persen. Selain itu, dalam skema pembiayaan bank wakaf mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.

Lembaga keuangan ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha.

Menurut Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso, OJK akan terus mendorong program bank wakaf mikro ke pesantren-pesantren lainnya agar diperbanyak jumlahnya dan diperluas cakupannya sesuai arahan presiden. Secara keseluruhan, melalui program ini, OJK mengharapkan bank wakaf mikro yang diberi izin dan diawasi oleh OJK dapat menjadi akselerator pengembangan keuangan syariah di Indonesia.

Ruang Berkembang

Didorongnya pembangunan bank wakaf mikro yang kali ini baru di pondok pesantren, menurut Presiden Joko Widodo, karena pelaku ekonomi di bawah harus mempunyai ruang untuk berkembang. Selama ini mereka ingin pinjam dana untuk permodalan usaha tetapi tidak punya agunan yang masih menjadi syarat dalam mendapatkan pinjaman atau kredit dari bank konvensional.

"Kalau ke perbankan konvensional ada biaya administrasi, ada agunan. Segmen mikro tidak bisa masuk, yang jualan gorengan, nasi uduk, warung sembako," kata presiden.

Diharapkan dengan beredarnya uang di bawah kemudian umat juga bisa akses ke lembaga keuangan seperti bank wakaf mikro ini, ekonomi di bawah juga akan ikut bergerak. Presiden juga menyatakan keyakinannya bahwa banyak donatur yang bakal mempercayakan dananya di bank wakaf mikro di Indonesia. Donatur akan didorong sebanyak-banyaknya.

"Saya yakin akan banyak yang menjadi donatur bank wakaf ini. Ini uangnya akan berputar di masyarakat," kata presiden.

Merek

Bank Wakaf Mikro merupakan nama atau merek dari Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang didirikan oleh OJK untuk mempermudah akses keuangan masyarakat di tingkat bawah. LKMS tersebut diinisiasi oleh Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dan merupakan bagian dari Lembaga Keuangan Pembiayaan Syariah yang berbadan hukum koperasi.

Menurut Kepala Departemen Perbankan Syariah (DPBS) Ahmad Soekro, bank wakaf mikro ini akan dimulai dari pesantren, kemudian melihat potensi dari masyarakat di sekitarnya. Pesantren harus memiliki komitmen untuk membantu masyarakat di sekitarnya dengan LKMS.

Dijelaskannya bahwa tidak semua pesantren dapat mendirikan LKMS. Ada beberapa prosedur penilaian tingkat kesiapan dari pesantren untuk mendirikan LKMS. Penilaian tersebut dilakukan oleh tim yang dibentuk OJK, bekerja sama dengan Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU). Dalam operasionalnya, menurut Soekro, OJK ingin mendorong para pemangku kepetingan untuk bisa melakukan pendampingan kepada masyarakat di tingkat bawah, calon penerima pembiayaan.

Pendampingan diperlukan mengingat pembiayaan yang diberikan jumlahnya berjenjang. Misalnya diawali dengan besaran Rp1 juta. Jika berhasil mengembalikan dana pembiayaan itu plus margin bagi hasil sebesar tiga persen, maka jumlah pembiayaan selanjutnya bisa bertambah misalnya menjadi Rp3 juta.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Bali Capai Rp 456,9 Miliar Lebih

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: