Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sah, 95,2% Anak di Sukabumi Sudah Punya Akta Kelahiran

Sah, 95,2% Anak di Sukabumi Sudah Punya Akta Kelahiran Kredit Foto: English First
Warta Ekonomi, Sukabumi -

Disdukcapil Kota Sukabumi, Jawa Barat mencatat 95,2 persen anak dengan rentang usia 0-18 tahun sudah memiliki akta kelahiran.

"Untuk jumlah anak di rentang usia tersebut 105.392 jiwa dan yang sudah mempunyai akta kelahiran sebanyak 100.433 jiwa," tutur Saleh Makbullah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Seketaris Daerah Kota Sukabumi di Sukabumi, Sabtu (24/3/2018).

Menurutnya, pentingnya memiliki akta kelahiran tersebut bukan hanya sebatas sebagai garis tali keturunan bagi si anak, tetapi untuk masa depannya kelak. Seperti syarata masuk ke sekolah, perguruan tinggi, Polri, TNI bahkan salah satu syarat untuk membuat pasport.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada orang tua bagi anaknya yang belum memiliki akta kelahiran untuk segera melaporkannya dan membuatnya ke disdukcapil dan biayanya gratis. Selain itu, pengurusannya pun tidak lama bahkan bisa hanya dalam satu hari saja dengan catatan syaratnya lengkap seperti ada surat keterangan dari pihak kecamatan dan buku nikah orang tuanya.

"Kelengkapan administrasi kependudukan sangat penting sebagai warga negara Indonesia. Jangan sampai sibuk mengurusnya saat ada kebutuhan seperti melamar pekerjaan, syarat masuk ke sekolah, perguruan tinggi dan lain-lain," pungkasnya.

Saleh mengatakan dalam membuat administrasi kependudukan diharuskan pembuat atau pemohon mengurus sendiri jangan menggunakan jasa pihak ketiga. Sebab berbagai permohonan pembuatan e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran maupun catatan kematian prosesnya tidak lama dan tidak dikenakan biaya.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan yakni data kependudukan dari kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. Administrasi kependudukan juga untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal. (HYS/Ant)

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: