Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub: Kuota SIM Bersubsidi di Yogyakarta Hanya 400 Pemohon

Kemenhub: Kuota SIM Bersubsidi di Yogyakarta Hanya 400 Pemohon Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
Warta Ekonomi, Bantul -

Cris Kuntadi selaku Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan mengatakan kuota SIM A umum bersubsidi untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 400 pemohon.

"Progresnya sampai saat ini sudah cukup bagus, rata-rata setiap kota kita sediakan kuota minimal 200 pemohon, dan untuk DIY kita siapkan sebanyak 400 pemohon," ungkap Cris Kuntadi usai meninjau layanan pembuatan surat izin mengemudi SIM A umum di Kepolisian Resor (Polres) Bantul, DIY, Sabtu (24/3/2018).

Menurut dia, kuota SIM A umum bersubsidi atau pengurusan salah satu persyaratan wajib bagi pengemudi angkutan umum "online" maupun taksi "online" dengan biaya di bawah harga normal itu untuk memberi kemudahan bagi para pelaku usaha jasa transportasi itu.

Cris menyebutkan kuota 400 pemohon SIM A bersubsidi untuk DIY itu dibagi untuk wilayah hukum Polres Kota Yogyakarta sebanyak 200 pemohon, sedangkan sisanya yang 200 pemohon untuk kabupaten lain di DIY.

"Itu yang kami lakukan, bahkan dari kuota 400 pemohon itu ketika sudah tutup, kami masih membuka, jadi mungkin kalau ada teman-teman yang mau daftar silakan masih kami buka, karena programnya masih kami laksanakan," tuturnya.

Pada intinya, lanjutnya, kalau kuota SIM A umum subsidi itu terpenuhi sangat bagus daripada dalam tahap pertama ini para pengemudi menolak mendaftar mengurus SIM. Namun, harapannya nanti semua pengemudi angkutan umum sudah mempunyai SIM A umum.

"Dan berarti yang tidak SIM A umum melanggar dan akan berurusan dengan pihak kepolisian. Yang menegakkan aturan itu nanti dari pihak kepolisian. Jadi, saya imbau manfaatkan fasilitasi ini daripada kalau mau urus sendiri biaya sudah besar," imbuhnya.

Jika biaya penerbitan SIM A umum normalnya sebesar Rp120 ribu, melalui program kementerian yang bekerja sama dengan kepolisian ini total biayanya jauh lebih rendah, asalkan memenuhi syarat mulai dari kemahiran mengendarai mobil, kesehatan, dan segala macam. Cris mengatakan bahwa kuota pemohon SIM A umum subsidi yang sebanyak 400 pemohon di DIY ini juga bukan berarti ada pembatasan. Hal ini karena memperhatikan kebutuhan di daerah. Pasalnya, jika disediakan sebanyak-banyaknya, belum tentu dimanfaatkan semua.

"Kalaupun kami buka sebanyak-banyaknya belum tentu terpenuhi semua. Sebanyak 400 saja masih banyak kuota yang belum terpakai. Jadi, harapannya siapa yang dahulu berarti dia benar-benar serius untuk ikuti aturan pemerintah," pungkasnya. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: