Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Tapera Sah, MBR Bisa Menikmati Fasilitas Pembiayaan Perumahan

UU Tapera Sah, MBR Bisa Menikmati Fasilitas Pembiayaan Perumahan Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) telah sah sehingga MBPR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) bisa menikmati fasilitas pembiayaan perumahan. Tahap pertama kepesertaan Tapera adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan maksud membangun dan menunjukan kredibilitas pengelolaan Tapera terlebih dahulu.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lana Winayanti, menyatakan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat ini diberikan melalui KPR bersubsidi FLPP, subsidi selisih bunga dan subsidi bantuan uang muka.

"Namun, ketiganya menggunakan sumber dana dari APBN yang terbatas. Hadirnya Tapera diharapkan juga memperluas jangkauan MBR yang bisa menikmati fasilitas pembiayaan perumahan,” jelas Lana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).

Bagi peserta Tapera non-MBR akan tetap menikmati manfaat, yaitu saat pensiun mereka mendapatkan kembali tabungan dan hasil pemupukannya.

Menuju beroperasinya BP Tapera, Menteri PUPR selaku Ketua Komite Tapera telah membentuk panitia seleksi pemilihan calon komisioner dan deputi komisioner BP-Tapera lewat Keputusan Menteri PUPR tanggal 19 Maret 2018. Kenggotaan panitia seleksi (pansel) berasal atas lintas Kementerian terkait, yakni Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unsur akademisi, dan unsur praktisi atau profesional.

Pansel nantinya akan melakukan seleksi untuk mendapatkan calon komisioner dan calon deputi komisioner, yang terdiri dari deputi bidang pengerahan dana, pemupukan dana, pemanfaatan dana, dan hukum dan administrasi.

Dalam UU Tapera pasal 79 juga mengamanatkan dibubarkannya Bapertarum-PNS pada tanggal 24 Maret 2018 atau tepat dua tahun sejak UU tersebut disahkan. Namun, pelayanan pengembalian uang tabungan kepada PNS yang pensiun tetap berjalan bekerja sama dengan PT Taspen dan BRI. Sementara PNS aktif, pokok tabungan dan hasil pemupukannya dialihkan sebagai saldo awal tabungan yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Direktur Utama Bapertarum PNS, Heroe Soelistiawan, mengatakan Bapertarum PNS telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) per 31 Desember 2017 dengan predikat opini wajar tanpa pengecualian.

"Bapertarum PNS menggunakan jasa aktuaria untuk menghitung kewajiban yang harus dibayarkan kepada PNS, baik aktif maupun pensiun," ujar Heroe.

Dana iuran Taperum PNS yang terkumpul beserta hasil pengembangannya sejak dibentuk tahun 1993 hingga 2017 sebesar Rp 12.364.065.184.510. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: