Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Keamanan Transportasi Online, Pemerintah Pantas Bertanggung Jawab

Soal Keamanan Transportasi Online, Pemerintah Pantas Bertanggung Jawab Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan memandang soal layanan angkutan umum, pemerintah sendiri memiliki tanggung jawab. Dalam pasal 138 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.

"Artinya, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan juga bahwa layanan yang diberikan transportasi online dalam kualitas terjamin keselamatannya, keamanannya, kenyamanannya, dan keterjangkauannya," kata Azas yang juga Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Menurut Azas, pemerintah harus membuat Standar Pelayanan Minimum bagi layanan transportasi online agar tanggung jawabnya bisa diwujudkan dalam perlindungan hukum bagi pengguna layanan. Kondisi keamanan layanan transportasi online sekarang ini makin buruk karena para aplikator terus dibiarkan beroperasi dengan sistem asal rekrut dan tidak mengawasi mitranya.

"Pembiaran pemerintah ini menunjukkan bahwa pemerintah sebagai penanggung jawab bagi kualitas keselamatan pengguna dan layanan telah lalai menjalankan tanggung jawabnya," ungkapnya.

Ia menambahkan, seharusnya pemerintah konsisten menjalankan peraturan yang dibuatnya sendiri untuk mengawasi layanan transportasi online dan membuat Standar Pelayanan Minimum bagi layanan transportasi online. Begitu pula pemerintah harus memiliki wibawa di hadapan para aplikator dan berani menindak aplikator yang beroperasi melanggar hukum.

Ia mengatakan, ada yang salah dalam kebijakan di tubuh transportasi online. Seperti kejadian sebelumnya, aplikator justru lepas tanggung jawab.

"Bagi aplikator, jika mitranya melakukan kejahatan seperti merampok, seperti dialami pengguna di Bandung dan membunuh penggunanya dalam kasus Bogor pada 18 Maret lalu itu risiko pengguna atau konsumen dan merupakan tanggung jawab mitranya, bukan aplikator," tegasnya.

Begitu pun sebaliknya jika para konsumen merampok atau membunuh para pengemudi juga risiko driver sebagai mitra dan bukan tanggung jawab aplikator. "Jika si konsumen yang berniat jahat, ya itu risiko driver, begitu sikap aplikator," imbuhnya.

Para aplikator transportasi online, sambung Azas, seakan lupa dan melupakan bahwa para pengemudi mengikatkan diri dan sepakat memberikan 20 persen dari pendapatannya kepada aplikator. Begitu pula para pengemudi mengikatkan diri menerima order atau pengguna berdasarkan aplikasi yang dipasang oleh aplikator.

"Dasar pengikatan ini jelas membuktikan bahwa para driver tidak bisa berdiri sendiri atau beroperasi sendiri dalam mengelola aplikasi yang digunakannya. Keberadaan aplikasi transportasi online dengan adanya pembagian 20% dari pendapatan mitra inilah kunci keberadaan tanggung jawab aplikator terhadap pelayanan para mitranya atau driver dan kualitas layanan terhadap pengguna atau konsumennya," tutupnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: