Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PUPR Catat Peningkatan Permintaan Bantuan PSU

PUPR Catat Peningkatan Permintaan Bantuan PSU Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat terjadi peningkatan permintaan bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) bagi rumah bersubsidi di seluruh Indonesia.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana mengungkapkan terdapat permintaan dari pengembang sekitar 130 ribu rumah, sedangkan anggaran bantuan pemerintah sebesar 27.500 rumah.

"Kami tidak bisa memenuhi seluruh permintaan pengembang ini karena memang anggarannya terbatas," kata dia di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).

Dia mengungkapkan, jumlah bantuan yang diberikan pemerintah sebesar Rp6,2 juta per unit rumah bersubsidi. Bantuan PSU berupa jalan lingkungan, tempat pengelolaan sampah terpadu serta sistem air bersih yang baik diharapkan mampu membuat masyarakat lebih nyaman tinggal di rumah bersubsidi pemerintah.

Menurut dia, minat pengembang untuk mengajukan bantuan PSU dari pemerintah sangat besar. Hal itu menunjukkan bahwa minat pengembang untuk membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat sangat besar.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut Dadang, pihaknya akan menerapkan sistem kuota persentase dari setiap pengembang sehingga penyaluran PSU bisa lebih merata. Selain itu, sejumlah kriteria pun juga harus dipenuhi oleh para pengembang jika ingin mendapatkan bantuan tersebut.

"Bantuan PSU ini juga merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang harus dilaksanakan dengan baik. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat bagi MBR dalam memperoleh rumah baru dalam bentuk rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun," Ujarnya.

Sementara itu, untuk mendorong kemudahan dalam penyaluran bantuan PSU ini, pihaknya juga melakukan pemotongan jalur birokrasi. Salah satunya adalah tidak diperlukannya rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota dalam pengajuan proposal bantuan PSU. Akan tetapi, pengembang cukup meminta surat kesediaan dari pemerintah kabupaten/kota untuk mau menerima bantuan PSU dari pemerintah pusat ini. 

"Bantuan PSU ini dilaksanakan dengan menggunakan uang negara. Jadi, tujuannya difokuskan untuk membantu MBR untuk memiliki rumah dengan lingkungan yang aman dan nyaman untuk ditempati," kata dia.

Selain itu, untuk mendorong pemerataan bantuan PSU, pihak Kementerian PUPR hanya memberikan bantuan sebesar 30% dari daya tampung rumah bersubsidi yang dibangun pengembang.

"Kami juga hanya memberikan bantuan PSU untuk perumahan bersubsidi dan kepada pengembang yang benar-benar fokus membangun rumah bersubsidi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: