Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok, MA Tolak PK Ahok

Tok, MA Tolak PK Ahok Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama.

"Benar (PK ditolak), baru saja diketok," katanya di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Selain itu, PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Sebelumnya, pada 2 Februari 2018 kuasa hukum Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada MA melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian masa hukuman pidananya telah dia jalani.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: