Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nelayan Jambi Akan Terima 40 Kapal dari Pusat

Nelayan Jambi Akan Terima 40 Kapal dari Pusat Kredit Foto: Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jambi -

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi, Tema Wisman, mengatakan nelayan di pesisir timur Jambi akan mendapatkan bantuan kapal tangkap ikan dari pemerintah pusat sebanyak 40 unit sebagai upaya meningkatkan hasil laut provinsi itu.

"Berdasarkan proposal dua kabupaten yakni Tanjungjabung Timur dan Tanjungjabung Barat, tahun ini nelayan kita akan mendapat bantuan kapal sebanyak 40 unit," katanya di Jambi, Senin.

Tema Wisman mengatakan bantuan kapal dari pemerintah pusat tersebut berkapasitas 5-10 gross ton (GT). Bantuan tersebut diharapkan bisa meningkatkan produksi ikan laut dari dua kabupaten di pesisir timur Provinsi Jambi.

"Kita menginginkan kapasitas kapal di atas lima GT, jadi nelayan kita bisa menangkap ikan hingga 12 mil dari bibir pantai. Tapi masih ada juga program bantuan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berkapasitas di bawah lima GT," ujarnya.

Bantuan tersebut disebut Tema merupakan tindak lanjut dari kunjungan pihak kementerian ke dua kabupaten yang menjadi penghasil ikan laut di Jambi tersebut.

Sementara itu, Pemprov Jambi memberikan bantuan berupa beberapa jenis alat tangkap untuk mendukung upaya peningkatan hasil laut di dua provinsi tersebut.

"Tapi belum dilakukan pengadaan oleh pihak ketiga karena masih terkendala anggaran," katanya menjelaskan.

Tema juga mengakui hasil tangkap ikan laut yang dihasilkan nelayan dua kabupaten itu masih kurang atau belum memenuhi kebutuhan masyarakat Jambi.

"Hasil ikan laut Jambi hanya 52 ribu ton pertahun, jumlah itu masih kurang sehingga masih didatangkan dari luar provinsi sebesar 20 persen dari kebutuhan," katanya.

Selain itu, program DKP Jambi ke depan masih sesuai dengan intruksi pemerintah pusat yakni menyosialisasikan kepada nelayan tentang penggunaan alat tangkap ramah lingkungan karena penggunaan alat tangkap cantrang (trawl) atau lebih dikenal sebagai pukat harimau sudah dilarang karena merusak ekositem laut.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: