Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri Sebut Pengguguran Calon Kepala Daerah Tak Perlu Gunakan Perppu

Mendagri Sebut Pengguguran Calon Kepala Daerah Tak Perlu Gunakan Perppu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin, mengatakan pengguguran tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tanpa perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Hal-hal yang sifatnya mendesak, seperti usulan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) soal tersangka itu, kalau harus lewat perppu, apalagi harus mengubah undang-undang kan dibahas panjang dengan DPR. Jadi saya kira cukup dengan PKPU," kata Tjahjo usai menghadiri Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin.

Pemerintah, lanjut Tjahjo, belum memandang adanya situasi darurat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah; sehingga penerbitan perppu dirasa belum diperlukan untuk saat ini.

Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pilkada saat ini selain banyaknya calon kepala daerah ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK, adalah juga terkait calon pemilih pemula yang belum mendapatkan KTP elektronik.

"Yang menentukan adalah KPU, apakah ini akan mengganggu tahapan atau tidak. Saya kira tinggal dua kendala itu. Soal calon tersangka, kemarin ada yang sudah ditahan pun menang, yang masuk penjara pun dilantik," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan keputusan untuk menerbitkan perppu bukan berasal dari KPU, melainkan dari pembuat undang-undang yakni DPR dan Pemerintah.

Keadaan darurat, menurut Arief, bisa saja ditafsirkan berbeda-beda oleh sejumlah pihak. Menurut dia, kondisi darurat itu bisa saja dimaknai apabila calon kepala daerah berstatus tersangka jumlahnya banyak, lebih dari separuhnya.

"Misalnya saja, sekarang ada 569 pasangan calon, kemudian ada pengumuman bahwa sekian persen di antaranya, katakanlah, tersangka semua. Itu kan bisa saja mungkin dinilai gawat darurat," kata Arief.

Namun untuk saat ini, Arief menegaskan, KPU tidak dapat mengganti calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi, karena UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak mengatur mekanisme penggantian tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: