Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim PN Tangerang Sudah Diingatkan Jangan Korupsi, eh Bandel...

Hakim PN Tangerang Sudah Diingatkan Jangan Korupsi, eh Bandel... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua tersangka suap perkara yaitu Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika di Pengadilan Negeri Tangerang ternyata sudah diingatkan untuk tidak melakukan korupsi oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Damis.

"Saya tidak tahu semua standar sudah saya lakukan. Beberapa kali sudah saya ingatkan baik secara keseluruhan terhadap pegawai maupun khusus kepada yang bersangkutan," kata Damis seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3/2018).

KPK pada Senin memeriksa Damis sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri dalam penyidikan tindak pidana korupsi kepada Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Damis pun tidak mengetahui soal suap perkara yang dilakukan oleh dua bawahannya tersebut. Menurut dia, kasus suap tersebut memang murni atas inisiator dua tersangka itu.

"Saya tidak mengerti tentang fee ini," kata Damis yang mengaku dicecar sekitar 10 pertanyaan itu.

Ia pun mengatakan pasca peristiwa tersebut, dirinya melakukan pengawasan ketat kepada bawahannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Semakin ketat. Sekarang ini yang saya lakukan setiap dua jam saya umumkan baik pada seluruh pegawai termasuk hakim untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun termasuk kepada pengunjung sidang untuk tidak memberikan suap," ucap Damis.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai pihak penerima masing-masing hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sedangkan pihak pemberi, yaitu dua advokat masing-masing HM Saipudin dan Agus Wiratno. Wahyu dan Tika menerima pemberian suap sebanyak dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebear Rp7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp22,5 juta dari Agus dan Saipudin.

Diduga Agus Wiratno sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj, Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.

Diduga Tuti Atika menyampaikan info kepada pengacara Agus Wiratno mengenai rencana putusan yang isinya menolak gugatan dan dengan segala upaya Agus Wiratno mengupayakan agar gugatan dimenangkan.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: