Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pentolan Saracen Dituntut 2 Tahun

Pentolan Saracen Dituntut 2 Tahun Kredit Foto: Antara/Seno
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut hukuman dua tahun penjara kepada Jasriadi, yang disebut-sebut sebagai bos atau "pentolan" grup penyebar ujaran kebencian Saracen di Provinsi Riau.

Dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, JPU Sukatmini mengatakan terdakwa terbukti melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Jasriadi selama dua tahun dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Sukatmini dihadapan majelis hakim yang diketaui oleh Hakim Asep Koswara, didampingi hakim anggota Martin Ginting, dan Riska.

JPU menilai, perbuatan terdakwa terbutki merugikan orang lain karena telah menyebar ujaran kebencian melalui media sosial. Atas tuntutan itu, Jasriadi menyatakan pembelaan (pledoi) yang diagendakan pada persidangan pekan mendatang.

Meskipun Saracen disebut sebagai kelompok ujaran kebencian, dalam tuntutannya JPU justru hanya menerapkan pasal ilegal access atau peretasan akun media sosial. Jasriadi (32) didakwa melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, Koordinator Saracen Provinsi Jawa Barat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: