Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pajak E-commerce Berapa Idealnya?

Pajak E-commerce Berapa Idealnya? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri menilai kebijakan terkait pajak bisnis online atau daring jangan sampai memberatkan pengusaha di dalam negeri di sektor "e-Commerce".

"Mengenai pajak yang akan diberlakukan untuk usaha yang memiliki basis online, kebijakan yang diberlakukan seharusnya tidak memberatkan," kata peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri, di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Karena itu, ujar Novani, pajak yang akan berlaku untuk bisnis berbasis digital di Indonesia harus dipertimbangkan matang-matang. Menurut dia, pajak yang akan diberlakukan jangan sampai membuat jenis bisnis tersebut malah terbebani dengan adanya peraturan pajak.

"Diharapkan ada kebijakan fiskal yang juga mendukung pertumbuhan bisnis berbasis digital ini," katanya lagi.

Sedangkan, anggota DPR RI Pansus RUU Kewirausahaan Indah Kurnia mengemukakan, Indonesia harus dapat memaksimalkan potensi sektor perdagangan dengan membantu para pelaku usaha "e-Commerce" nasional, sehingga dapat benar-benar bersaing di tingkat global.

"Untuk masalah digitalisasi, finance dan teknologi sebenarnya kita memiliki peluang yang sangat besar untuk ikut bersama-sama maju," kata Indah Kurnia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: