Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sahnya Revitalisasi De Tjolomadoe, Buah Sinergi PTPN IX dengan 4 BUMN

Sahnya Revitalisasi De Tjolomadoe, Buah Sinergi PTPN IX dengan 4 BUMN Kredit Foto: Antara/Maulana Surya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Destinasi wisata De Tjolomadoe merupakan buah sinergi PTPN IX (PT Perkebunan Nusantara IX) dengan 4 BUMN, yakni PT PP (Persero) Tbk; PT PP Properti Tbk; PT Taman Wisata Candi Prambanan, Borobudur, Ratu Boko (Persero); dan PT Jasa Marga Properti. Revitalisasi De Tjolomadoe yang dulu bernama PG Colomadu sudah sah berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.

Direktur Utama PTPN IX, Iryanto Hutagaol, menegaskan bahwa dalam prosesnya, revitalisasi De Tjolomadoe sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan dan proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan pemegang hak PTPN IX (Persero).

“Semua sudah sah. Dalam prosesnya sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan termasuk Hak Guna Bangunan," ujar Iryanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Perseroan tidak menampik bahwa aset PG Colomadu semula dimiliki oleh Mangkunegaran. Dengan adanya nasionalisasi, perusahaan perkebunan di awal kemerdekan telah diserahkan kepada pihak pemerintah sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 dan 4 tahun 1946.

"Kami juga terus menjaga silaturahim dan hubungan yang baik dengan keluarga Mangkunegara,” imbuh Iryanto.

Terkait sertifikat HGB, kepemilikan PTPN IX atas aset Colomadu telah resmi seiring  dengan terbitnya Sertifikat HGB tahun 2014. Kepemilikan itu juga dikuatkan dengan dokumen yang sesuai dengan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Terlebih untuk sertifikat HGB 399 yang pernah digugat pada tingkat PTUN telah dimenangkan oleh Pihak BPN dan PTPN IX serta telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Proses permohonan penyertifikatan ini dilakukan pertama kali oleh PTPN IX pada tahun 2002, tetapi sempat menemui kendala dikarenakan Mangkunegaran mengajukan pemblokiran atas aset Colomadu. Sebelum terbitnya sertifikat HGB, tanah tersebut merupakan tanah negara sebagai konsekuensi telah diserahkannya aset Mangkunegaran kepada pemerintah dan selanjutnya dikelola oleh PTPN IX.

Permohonan pengajuan sertifikat HGB Colomadu dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar melalui jasa Notaris PPAT Edi Sutiyana SH., M.Hum dan selanjutnya terbit Sertifikat HGB untuk PG Colomadu dengan pemegang hak PTPN IX. Sertifikat ini mencakup emplasement PG Colomadu dan di luar emplasement.

Sertifikasi lahan meliputi luas total 197.403 m², terdiri atas 9 (sembilan) sertifikat dengan pemegang hak PT Perkebunan Nusantara IX (Persero), sertifikat ini mencakup emplasemen PG Colomadu. Beberapa hal yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat adalah PP Nomor 3 Tahun 1946, PP Nomor 4 Tahun 1946, Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946, Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-249/MK.05/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Pabrik Gula Colomadu dan Pabrik Gula Tasikmadu  serta Aktiva Perusahaan.

Iryanto menambahkan PTPN IX sebagai perpanjangan tangan pemerintah bersinergi bersama empat BUMN tersebut fokus untuk mengembangkan De Tjolomadoe sebagai destinasi wisata heritage terbaru di Surakarta dan Jawa Tengah untuk dapat difungsikan sebagai  pusat kebudayaan, Concert Hall, serta area komersial untuk makanan/minuman, maupun kerajinan tangan.

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam mendukung promosi wisata dan pengembangan ekonomi daerah setempat,” tegas Iryanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: