Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan JR Saragih Ditolak PTTUN Sumut

Gugatan JR Saragih Ditolak PTTUN Sumut Kredit Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Warta Ekonomi, Medan -

Gugatan JR Saragih agar menjadi peserta Pilgubsu 2018 melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan ditolak majelis hakim.

"PTTUN menyatakan gugatan pihak penggugat (JR Saragih) tidak diterima," kata ketua majelis hakim, Bambang Edy Susanto Soedewo, Selasa (27/3/2018).

Setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk kedua kalinya oleh KPU Sumut, upaya JR Saragih agar menjadi calon Gubernur Sumatera Utara kembali kandas.

Dalam putusan itu majelis hakim memerintahkan pihak pengugat wajib membayar uang perkara persidangan. "Pihak penggugat untuk membayar perkara ini sebesar Rp466 ribu," ujarnya.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan eksepsi pihak tergugat (KPU Sumut) dan memutuskan eksepsi pihak tergugat diterima.

Dalam sidang terakhir tersebut, Bambang Edy Susanto Soedewo (Ketua PTTUN Medan) turut didampingi dua hakim anggota, Oyo Sunaryo dan Undang Saepudin.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: