Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Advokasi Hasanah Laporkan Dugaan Kampanye Paslon Asyik

Tim Advokasi Hasanah Laporkan Dugaan Kampanye Paslon Asyik Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Tim advokasi pasangan Hasanah (Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan Amanah) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Jabar 2018.

Dalam laporan yang diserahkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat, tim Hasanah melampirkan screenshoot dari akun instagram sudrajatsyaikhumenyapa dan akun facebook Sudrajat-Akhmad Syaikhu yang memuat foto calon gubernur Jawa Barat Sudrajat, mengunjungi RSUD Sekarwangi, Sukabumi.

"Kami mendapatkan temuan ada kegiatan kampanye yang dilakukan di rumah sakit. Kegiatan kampanye itu dipublish di instagram dan facebook, salah satu pasangan calon," kata anggota tim advokasi pasangan Hasanah, Indra Sudrajat usai menyerahkan berkas laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat, Selasa (27/3/2018).

Indra menyebutkan, pihaknya melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye, supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pasangan calon lainnya.

"Ada tempat-tempat yang dilarang berkampanye, seperti tempat ibadah,  rumah sakit, faslitas umum, sekolah dan lainnya," ungkap Indra.

Adapun anggota tim advokasi pasangan Hasanah, Tugu Hutagalung mengatakan, kampanye yang dilakukan di RSUD Sukabumi tersebut melanggar PKPU No 4 tahun 2017 pasal 69.

"Kami juga menemukan bahwa dalam kegiatan kunjungan ke rumah sakit terdapat anak kecil. Itu tidak sesuai dengan kepatutan atau kurang eloklah," tuturnya.

Dia berharap, laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

"Kami berharap ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: