Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Moeldoko: Penerapan ISO-37001 Cegah Suap Migas

Moeldoko: Penerapan ISO-37001 Cegah Suap Migas Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan penerapan SNI ISO 37001 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan mencegah tindak penyuapan di korporasi hulu minyak dan gas bumi (migas).

Moeldoko dalam seminar Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Sektor Hulu Migas di Jakarta, Selasa (27/3/2018), mengatakan SNI ISO 37001 membangun sistem dalam sebuah organisasi dapat mencegah penyuapan sehingga perusahaan atau penyedia barang dan jasa dapat lebih kompetitif karena penyuapan akan lebih sulit dilakukan.

"Penyedia barang dan jasa juga turut mendapat manfaat karena standar baru ini akan mendorong kompetisi yang jauh lebih sehat karena transparansi yang dijaga dengan baik," kata Moeldoko.

Ia memaparkan standar ISO baru yang menggantikan SNI ISO 9001 merupakan standar manajemen internasional yang membantu suatu organisasi untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, patuh dan transparan.

Menurut dia, pemerintah dan korporasi terutama di sektor hulu migas, perlu membangun standar organisasi yang sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan data tarik investor dan mengurangi biaya ekonomi yang tidak diperlukan.

Moeldoko juga mendorong penerapan SNI ISO 37001 di SKK Migas karena akan memberikan semangat bagi para kontraktor untuk berinvestasi dan berefisiensi.

"Sektor minyak dan gas adalah tempat bagi beribu-ribu orang menggantungkan nasibnya dan nafkah hidupnya. Jangan kita biarkan suap menjadi penghambat investasi, penghambat pertumbuhan, dan menjadi persaingan usaha yang tidak sehat," kata Moeldoko dalam sambutannya.

Ada pun SKK Migas mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001 sejak pertengahan tahun lalu guna membantu terciptanya industri hulu migas yang transparan dan efisien.

SNI ISO 37001 ini berisi serangkaian tindakan, kontrol, atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi dan mengatasi suap.

Dalam fase implementasi ini, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah di antaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku kepada manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya di SKK Migas.

Langkah ini akan ditindaklanjuti dengan adanya verifikasi dan uji kelayakan terhadap seluruh sumber daya manusia di SKK Migas.

Selain itu, SKK Migas juga telah melakukan sosialisasi penerapan SNI IS0 37001 kepada penyedia barang dan jasa di lingkungan SKK Migas. Nantinya, para penyedia barang dan jasa ini juga akan melalui verifikasi dan uji kelayakan sebelum mereka mulai menjalin kerja sama dengan SKK Migas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: