Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi: Masalah Etik Hakim MK Sudah Diselesaikan

Jokowi: Masalah Etik Hakim MK Sudah Diselesaikan Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa persoalan etik yang dituduhkan kepada hakim konstitusi Arief Hidayat dapat diselesaikan sendiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kita tahu Prof Arief adalah hakim MK yang dipilih oleh DPR, harus tahu semuanya dan kalau memang ada anggapan tadi mengenai etik, mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya," kata Presiden di Istana Negara Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Jokowi menyampaikan hal itu seusai menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Arief sebagai Hakim Konstitusi.

Arief ditetapkan sebagai hakim konstitusi untuk masa jabatan kedua periode 2018-2023 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 129 P tahun 2017 tertanggal 18 Desember 2017.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan memprotes penetapan Arief kembali sebagai hakim konstitusi karena Arief dinilai memiliki sejumlah catatan yang tidak patut selama menjabat. Sepanjang ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Arief Hidayat tercatat sudah terbukti 2 kali melanggar kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, dari 6 laporan etik yang dilaporkan ke Dewan Etik Konstitusi.

Dewan Etik MK pernah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik berupa mengirimkan katebelece kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Widyo Pramono untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa di Trenggalek.

Selanjutnya pada 16 Januari 2018, Dewan Etik MK sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief karena terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017 di suatu hotel terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.

Terkait pendapat itu, Arief mengatakan bahwa ia akan bekerja seperti biasa.

"Saya akan kerja seperti biasa, menjalankan amanah, saya itu dipilih oleh DPR sehingga pada waktu saya datang ke DPR, itu karena undangan DPR dan saya sudah izin dewan etik, tetapi kok saya dipersoalkan?" kata Arief seusai acara pengucapan sumpah jabatan.

Terkait mengenai jabatan ketua MK, menurut Arief tergantung pada rapat permusyawaratan hakim.

"Saya baru akan rapat besok, masih tetap RPH yang memutus, kalau memang belum habis pun, tapi kalau hakim yang lain sudah tidak menghendaki saya, saya juga tidak bisa, lazimnya dalam peraturannya 2,5 tahun, kalau saya 2,5 tahun selesai, kemudian yang kedua baru 8 bulan," jelas Arief.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: