Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Pengedar Upal Bernilai Miliaran Rupiah

Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Pengedar Upal Bernilai Miliaran Rupiah Kredit Foto: Antara/Moch. Asim
Warta Ekonomi, Surabaya -

Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran uang palsu bernilai miliaran dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura.

"Anggota kami di Kepolisian Sektor Karangpilang Surabaya menggagalkan transaksi uang palsu oleh sejumlah pelaku di depan SPBU Kedurus Surabaya, setelah mendapat informasi dari masyarakat," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Selasa (27/3/2018).

Dari penangkapan di depan SPBU Kedurus itu, polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya seluruhnya mengamankan 11 orang pelaku yang semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka. 11 tersangka tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Rudi memaparkan, sebagian besar pelaku berasal dari Jawa Timur, dua di antaranya dari Lamongan, masing-masing berinisial SH (47) dan BH (32), dua pelaku asal Jember yaitu KW (57) dan AS(38), dua pelaku asal Situbondo yaitu HS (55) dan S (70).

Selain itu, dua pelaku berasal dari Madiun yaitu MJ (50) dan SR (49), serta masing-masing seorang pelaku asal Jombang berinisial RS (43) dan asal Ngawi berinisial SY (53). Seorang pelaku lagi diketahui sebagai ibu rumah tangga berinisial SN (35) asal Klaten, Jawa Tengah.

"Barang bukti uang palsu kami amankan dari masing-masing 11 tersangka. Totalnya adalah pecahan 100 ribu dalam bentuk rupiah senilai Rp91,6 juta, serta pecahan 10 ribu dolar Singapura yang kalau dirupiahkan seluruhnya mencapai Rp2,5 milar," ucap Rudi.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ini menambahkan, selain 11 tersangka yang telah diamankan, pihaknya telah mengantongi dua nama pelaku lainnya yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Masing-masing berinisial ER, asal Sukoharjo, Jawa Tengah, serta AGS yang tempat tinggalnya dinyatakan tidak tetap. Rudi memastikan keduanya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: