Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenag Bakal Keluarkan Aturan Batas Biaya Umroh sebesar Rp20 Juta

Kemenag Bakal Keluarkan Aturan Batas Biaya Umroh sebesar Rp20 Juta Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama akan memberlakukan acuan minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) sebesar Rp20 juta. Rencananya Kemenag bakal memperlakukan aturan tersebut dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan penerapan kebijakan acuan minimal BPIU itu untuk mencegah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menjual paket ke Tanah Suci yang terlalu murah sehingga berpotensi merugikan jamaah.

"Sesuai kesepakatan adalah Rp20 juta. Tapi belum ketuk palu," kata Nizar di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Dia mengatakan angka acuan itu telah dibahas bersama-sama lintas sektor di antaranya Kemenag, asosiasi perwakilan PPIU, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan unsur terkait.

BPIU acuan Rp20 juta itu merupakan perhitungan final yang memperhitungkan harga masuk akal dengan standar pelayanan minumum (SPM) dari PPIU.

Jika ada angka kurang dari itu, kata dia, maka masyarakat perlu mencermati unsur apa yang dikurangi dalam paket umrah tersebut.

"Kami melakukan FGD untuk membahas apa saja yang harus diperhatikan dalam ibadah umrah, satu tiketing dibuat standar, berapa transit, hotelnya bintang berapa," kata dia.

Sejauh ini, dari banyak kasus travel umrah resmi dan bodong kerap menjual paket murah yang tidak masuk akal. Kebanyakan kasus itu memicu jamaah umrah dirugikan karena tergoda paket murah.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Bali Capai Rp 456,9 Miliar Lebih

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: