Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim PTUN Tolak Gugatan, Perjuangan JR Saragih Mentok?

Hakim PTUN Tolak Gugatan, Perjuangan JR Saragih Mentok? Kredit Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menolak gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance.

Dalam persidangan di Medan, Selasa, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan juga mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut selaku tergugat.

Majelis hakim PTTUN Medan Bambang Edi Soetanto menyatakan, gugatan yang diajukan pasangan JR Saragih-Ance prematur sehingga tidak dapat diterima.

Meski demikian, pasangan JR Saragih-Ance selaku penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika tidak dapat menerima putusan tersebut.

Sebelum putusan itu dikeluarkan, KPU Sumut telah mengajukan eksepsi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Hadiningtyas yang menyatakan gugatan itu prematur karena diajukan sebelum putusan Bawaslu Sumut selesai dilaksanakan.

Padahal, pasangan bakal cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut juga mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu Sumut.

"Batas akhir pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut itu 16 Maret, sedangkan penggugat mendaftarkan gugatannya pada 7 Maret," katanya.

Setelah putusan PTTUN Medan tersebut dibacakan, bakal cawagub Ance Selian menyatakan bahwa pihaknya masih tetap bertekad untuk maju menjadi pasangan cagub dan cawagub.

Sebelumnya, KPU melalui SK nomor 07 tanggal 12 Februari tentang Penetapan Pasangan Calon tidak menetapkan pasangan JR Saragih-Ance sebagai peserta pilkada Sumut karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: