Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Resmi Tahan Walikota Malang

KPK Resmi Tahan Walikota Malang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton dan enam anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

"Moch Anton, Wali Kota Malang ditahan di Rutan Cabang Guntur dan enam anggota DPRD ditahan di Rutan Cabang KPK. Penahanan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Saat keluar dari gedung KPK, Moch Anton menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK.

"Sudah kita ikuti saja," kata Anton yang sudah mengenakan rompi oranya khas tahanan KPK itu.

Selanjutnya, hanya Hery Subianto yang memberikan komentar terkait penahanannya tersebut.

"Saya minta maaf kepada masyarakat kota Malang karena perbuatan saya yang terlalu jelek," ucap Hery.

Sebelumnya pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

KPK pun mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (21/3).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: