Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Permudah izin Impor Bertujuan Ekspor

Pemerintah Permudah izin Impor Bertujuan Ekspor Kredit Foto: Ruangguru
Warta Ekonomi, Bogor -

Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan perizinan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dari 30 hari menjadi hanya satu jam.

"Presiden mengatakan kalau masih hari harus bisa dipercepat menjadi jam. Jadi saya lega karena Bea Cukai memangkas dari 30 hari menjadi satu jam," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengunjungi PT Samick Indonesia, Bogor, Selasa (27/3/2018).

Penyederhanaan berikutnya dilakukan bagi perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai, yang semula 30 hari menjadi hanya tiga hari.

"Ini untuk pengawasan barang kena cukai. Kalau masih hari pasti tidak mendapatkan tepuk tangan bapak Presiden, jadi harus jam," kata Sri Mulyani.

Ia juga mengatakan bahwa Bea Cukai dan Indonesia National Single Window (INSW) telah membangun aplikasi untuk perizinan tempat penimbunan berikat, sehingga prosesnya berubah dari 10 hari menjadi satu jam.

Registrasi kepabeanan juga turut disederhanakan dari 24 jam menjadi tiga jam. Sri Mulyani mengatakan bahwa seluruh proses simplifikasi tersebut adalah untuk mendukung sistem perizinan berbasis teknologi informasi (single submission) yang bertujuan menjadikan Indonesia destinasi investor.

"Pendekatan kami adalah mempelajari praktik negara kompetitor, meniru, dan kemudian mengalahkan agar bisa memunculkan kebijakan yang baik," ucap dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: