Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirut BEI yang Baru Diminta Jago Ajak Milenial Main Saham

Dirut BEI yang Baru Diminta Jago Ajak Milenial Main Saham Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengharapkan calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2021 mendatang memiliki strategi dalam mengajak generasi milenial untuk berinvestasi di pasar modal.

"Investor muda di bawah 30 tahun sudah lebih banyak dari 40 tahun, artinya sesuaikan cara marketing untuk generasi milenial," ujar Komite Ketua Umum APEI, Oktavianus Budiyanto di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per Februari 2018, investor muda dengan rentang usia 21-30 tahun memiliki persentase paling tinggi, yakni sebesar 27,47 persen.

Sementara rentang usia 31-40 sebesar 25,09 persen, usia 41-50 sebesar 22,89 persen, usia 51-60 sebesar 14,31 persen, usia 61 - 70 sebesar 6,01 persen, usia 71-80 sebesar 1,83 persen, dan usia di atas 80 tahun sebanyak 0,37 persen.

Ia menambahkan bahwa calon direksi mendatang juga diharapkan mengeluarkan produk yang disesuaikan untuk investor generasi milenial sehingga pertumbuhan industri pasar modal dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Ia mengemukakan bahwa paket pencalonan direksi BEI yang beredar di kalangan pelaku pasar saat ini terdapat empat paket, yakni paket Tito Sulistio (Direktur Utama BEI periode 2015-2018), paket Laksono Widodo (Direktur Mandiri Sekuritas), paket Inarno Djajadi (Komisaris BEI), dan Boyke Wibowo Mukiyat.

"Semakin banyak paket, semakin bagus karena banyak pilihan," katanya.

Dalam peraturan OJK III.A.3 tentang Persyaratan Calon Direktur Bursa Efek, disebutkan pencalonan dan pengajuan calon direktur Bursa Efek wajib dilakukan oleh kelompok Anggota Bursa Efek dengan paling sedikit terdiri dari 10 Anggota Bursa Efek, dengan persyaratan diantaranya 10 atau lebih Anggota Bursa Efek itu telah melakukan transaksi efek secara bersama-sama paling kurang 10 persen dari total frekuensi dan nilai perdagangan Efek di Bursa Efek selama 12 bulan terakhir sebelum pengajuan kepada OJK.

Disebutkan juga, calon direktur Bursa Efek wajib diajukan kepada OJK oleh kelompok Anggota Bursa Efek dalam satu kesatuan paket calon direktur Bursa Efek.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: