Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU MD3 Telah Disahkan, Agung Laksono Minta FPG Direvisi Lagi

UU MD3 Telah Disahkan, Agung Laksono Minta FPG Direvisi Lagi Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 berharap Fraksi Partai Golkar memprakarsai perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Kosgoro 1957 berharap DPP Partai Golkar memprakarsai amandemen UU MD3 setelah mendengarkan masukan dan aspirasi rakyat, dan alangkah baiknya dilakukan sebelum proses di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 HR Agung Laksono dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (27/3/2018)

Agung menilai perkembangan terakhir terkait dengan diberlakukannya UU MD3, yang mendapatkan beragam tanggapan kontroversial karena dinilai DPR sebagau lembaga anti kritik.

"Kosgoro 1957 menghormati sikap Jokowi yang tidak menandatangani undang-undang tersebut," tambahnya.

Bagi Kosgoro 1957, kanjut Agung, hal ini menunjukkan bahwa Jokowi telah mendengarkan masukan publik untuk menyelamatkan kehidupan politik yang demokratis.

Mantan Menko Kesra itu menambahkan UU MD3 merupakan undang-undang yang lahir dari proses politik antara pemerintah (Jokowi) dengan DPR yang sejak awal mengundang kontroversi pada beberapa pasalnya karena dianggap bertentangan dengan nurani publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: