Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Pilgubsu, KPU Sumut Pasang Baliho di Tiga Titik

Jelang Pilgubsu, KPU Sumut Pasang Baliho di Tiga Titik Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Medan -

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan mendekati Pilgubsu maka ada tiga titik Baliho yang dipasangkan KPU Sumut yaitu Jalan Marelan Raya Pasar I, Jalan Medan Amplas, Jalan Ringroad Simpang Selayang.

Dikatakannya, pemasangan APK ini dilakukan secara simbolis sekaligus penyerahan berita acara dalam memberikan APK kepada masing-masing paslon di 33 Kabupaten/Kota.

"Jadi, pemasangan secara simbolis sudah dilakukan bersama masing-masing tim paslon yang diawasi Bawaslu Sumut," katanya, Selasa (27/3/2018). 

Mulia juga menegaskan bahwa kepada masing-masing tim pemenangan dari kedua Paslon tersebut agar APK yang diberikan dari KPU Sumut melalui KPU Kabupaten/Kota dirawat dan dijaga dengan sebaik-baiknya.

"Kepada kedua tim pemenangan Paslon, harus benar-benar merawat APK tersebut. Jika itu rusak, maka masing-masing Paslon boleh membuatnya. Namun, atas persetujuan dan izin dari KPU Sumut," ujarnya. 

APK yang telah dipasang tersebut merupakan salah satu media untuk berkampanye masing-masing Paslon sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 pasal 29. "Bahwa pengaturan pemasangan lokasi alat peraga kampanye ini bertujuan bagaimana menjaga etika, estetika dan ketertiban serta keindahan tata Kabupaten/Kota," ujarnya.

Selain itu, KPU Sumut juga memberikan kesempatan kepada masing-masing tim paslon untuk menggandakan sesuai aturan PKPU yakni 3 baliho, 10 umbul-umbul di setiap kecamatan dan 2 spanduk di setiap desa/kelurahan.

"Jika menambah diluar dari fasilitas KPU. Kita mintakan jangan dipasang di tempat yang dilarang sesuai aturan seperti tempat ibadah, gedung pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pemerintahan," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: