Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Pemerintah Cabut Izin 4 Biro Travel Umrah

Lagi, Pemerintah Cabut Izin 4 Biro Travel Umrah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama kembali mencabut empat biro travel perjalanan umrah atau Pelaksana Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU) yang terbukti melakukan penyimpangan.

Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali menegaskan, penyelenggara ibadah umrah wajib penuhi hak jemaah meski izinnya sudah dicabut. 

"Artinya meski izin biro travel tersebut sudah dicabut, tidak langsung serta-merta menggugurkan kewajibannya kepada jemaah. Biro travel tetap memiliki kewajiban terkait hak-hak jemaah baik yang akan berangkat maupun yang batal berangkat," kata Nizar Ali di kantor Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Nizar menambahkan, kewajiban dari biro travel itu jelas tertuang dalam SK yang dikirimkan Kemenag kepada biro travel. Dalam SK tersebut, tertuang bahwa biro perjalan umrah tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak kepada jemaah, baik yang ingin berangkat maupun yang tidak.

"Biro travel yang bersangkutan bisa mengalihkan keberangkatan jemaahnya melalui mitra dan asosiasi travel umrah," ujarnya.

Ia menambahkan, Ditjen PHU melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus setiap hari melakukan pemantauan terhadap biro-biro perjalanan umrah dan haji khusus. 

"Kita punya Subdit Pengawasan di tingkat pusat dan daerah. Sesuai PMA, Kantor Wilayah Kemenag di provinsi menjadi perpanjangan tangan dari Ditjen PHU untuk melakukan pemantauan biro perjalanan umrah di daerahnya masing-masing," kata dia.

Menurut Nizar, terkait adanya laporan dari masyarakat dan pihak yang dirugikan atas dugaan penipuan, penyimpangan dan penelantaran calon jemaah, Kemenag akan melakukan evaluasi dan menurunkan tim investigasi serta memanggil biro travel yang bersangkutan.

"Sebab ada 862 PPIU di Indonesia. Makanya, kita melakukan kerja sama dengan tim di provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan PPIU," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: