Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengemudi Taksi Online Tuntut Pemerintah Cabut PM 108

Pengemudi Taksi Online Tuntut Pemerintah Cabut PM 108 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ratusan pengemudi taksi berbasis aplikasi yang bergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) mengadakan aksi di depan Istana Negara, meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, yang berlaku sejak 1 Februari lalu.

"Kami minta agar PM 108 dibatalkan karena materi, esensi pasal per pasal tidak mewakili driver online. Kami korban," kata Koordinator Aliando, Yulian Hamid di sela aksi hari ini, Rabu (28/3/2018).

Aliando keberatan dengan sistem stiker, salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut karena dinilai membuat mereka terekspos dan rentan dimanfaatkan oleh oknum yang berkepentingan.

Hal lain yang memberatkan mereka adalah soal perizinan.

"Karena perizinan yang bisa bekerja sama dengan aplikator adalah mereka yang berafiliasi dengan para aplikator. Biarpun kami memiliki koperasi, kalau tidak ada rekomendasi dari aplikator, nol besar," kata Yulian.

Melalui aksi ini, Aliando menuntut penangguhan hukuman yang berlaku dalam peraturan tersebut, pasalnya, Yulian melihat terdapat perbedaan sanksi yang diberikan kepada pengemudi dan aplikator.

"Kami ditindak pidana apabila kami tidak mengikuti PM 108. Contoh, ketika kami tidak memiliki SIM A umum, kami didenda Rp500.000. Tapi, kalau aplikator melakukan kesalahan, hanya tindak administratif, peringatan," kata Yulian.

"PM tersebut bukan melindungi, tapi, mengkebiri hak-hak driver online," kata dia.

Saat ini aksi di depan Istana Negara masih berlangsung meskipun hujan turun.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: