Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Klaim Rencana Pembangunan Pemprov DKI Prioritaskan Dua Hal, Apa Saja?

Anies Klaim Rencana Pembangunan Pemprov DKI Prioritaskan Dua Hal, Apa Saja? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022 berfokus pada dua hal.

"Dalam rapat paripurna hari ini, saya ingin sampaikan bahwa RPJMD Tahun 2017-2022 berfokus pada penciptaan kesejahteraan dan keadilan," kata Anies dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu.

Kedepannya, menurut dia, diharapkan keberadaban, keadilan, aspek sosial budaya dan keagamaan serta kesejahteraan bagi seluruh warga Jakarta menjadi fondasi penting dalam pembangunan ibukota.

"Visi dan misi kami berorientasi kepada pembangunan manusia dan kami juga mengharapkan agar pembangunan di Kota Jakarta ini benar-benar mampu mencapai tujuan utamanya," ujar Anies.

Lebih lanjut, dia menuturkan tujuan pembangunan itu, yakni memajukan Kota Jakarta sekaligus membahagiakan warganya. Untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut, terdapat sejumlah komponen utama yang harus dipenuhi.

"Komponen-komponen utama itu, diantaranya lapangan kerja yang tersedia bagi warga, biaya hidup yang terjangkau, pendidikan yang didapat oleh setiap anak serta layanan kesehatan," tutur Anies.

Selain itu, dia menambahkan pembangunan infrastruktur juga menjadi perhatian, karena merupakan salah satu penunjang kebutuhan keluarga, misalnya penyediaan air bersih bagi warga.

Pendekatan pembangunan fisik dan manusia itu, dia mengungkapkan, harus dilingkupi dengan pendekatan pembangunan yang berwawasan lingkungan, kebudayaan serta keterlibatan masyarakat.

"Dengan demikian, diharapkan seluruh komponen tersebut dapat menjadi motor penggerak utama pembangunan Jakarta menuju kota yang maju dan bahagia warganya," ungkap Anies.

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD DKI Jakarta Tahun 2017-2022 dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: