Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Samadikun Hartono Belum Selesaikan Pembayaran Uang Pengganti

Samadikun Hartono Belum Selesaikan Pembayaran Uang Pengganti Kredit Foto: Antara/Jojon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono belum menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar Rp88,4 miliar, demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Kuntadi.

"Atas kekurangan sisa kewajiban pembayaran tersebut, Kejari Jakarta Pusat berkomitmen terus mengejar dan mengambil tindakan tegas memaksa terpidana Samadikun Hartono untuk segera melunasi kewajibannya," katanya di Jakarta, Rabu, Salah satu upaya yang ditempuh adalah Kejari Jakarta Pusat telah berhasil mengambil alih dan memblokir aset-aset milik terpidana Samadikun Hartono berupa tanah seluas 1.260 meter persegi di Desa Cimacan, Kec. Pacet, Kab. Cianjur, Jawa Barat dan tanah dan bangunan seluas 289 M2 di Jalan Jambu No.58 A Rt.005/Rw.02 Gondangdia Menten Jakarta Pusat.

Apabila yang bersangkutan tidak segera melunasi, maka aset-aset tersebut akan dijual dan hasil penjualan akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan pembayaran uang pengganti, katanya.

Pada saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penaksiran harga aset Terpidana Samadikun Hartono yang berhasil diblokir tersebut, tambahnya.

Pada 20 Maret 2018 Samadikun Hartono kembali telah melakukan pembayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sehingga sampai saat ini total dirinya membayar uang pengganti adalah sebesar Rp81 miliar yang merupakan bagian dari kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp169.472.986.461,54.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: