Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Cakada Dicokok KPK, Golkar Desak Jokowi Terbitkan Perppu

Banyak Cakada Dicokok KPK, Golkar Desak Jokowi Terbitkan Perppu Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan usulan partainya agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait calon kepala daerah (cakada) yang terjerat kasus hukum, untuk mengisi kekosongan hukum yang belum diatur terkait hal tersebut.

"Perppu itu mengisi kekosongan hukum terkait cakada yang terkena masalah hukum apalagi ketika terkena Operasi Tangkap Tangan lalu ditahan sehingga otomatis tidak bisa mengikuti tahapan Pilkada dan dalam UU Pilkada tidak bisa diganti," kata Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Dia mengatakan Perppu itu diperlukan karena cakada yang terjerat kasus hukum merugikan tahapan Pilkada sehingga dikhawatirkan mengganggu prosesnya dan merugikan rakyat karena dihadapkan pada cakada yang bermasalah dalam hukum.

Karena itu menurut dia, Golkar mengusulkan agar Pasal 43 UU Pilkada diganti menjadi dalam Perppu itu diatur apabila cakada terkena kasus hukum maka bisa diganti.

"Kalau hanya revisi Peraturan KPU tidak cukup karena diatasnya adalah UU, kami menyepakati untuk diusulkan Perppu, dasarnya ada kekosongan hukum terkait cakada yang terkena kasus hukum," ujarnya.

Dia menilai mengubah UU memerlukan waktu yang lama sehingga Golkar meminta untuk dikeluarkan Perppu karena ketika dikeluarkan, maka saat itu juga berlaku. Menurut dia, usulan Golkar itu merupakan langkah untuk menyelamatkan Pilkada agar tidak diisi oleh cakada yang memiliki masalah hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: