Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Sulteng non Aktif Divonis 12 Tahun

Gubernur Sulteng non Aktif Divonis 12 Tahun Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif Nur Alam divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,59 triliun serta menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.

Majelis hakim yang terdiri atas Diah Siti Basariah, dengan anggota Duta Baskara, Sunarso, Sigit Herman Binaji serta Joko Subagyo sepakat untuk menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Nur Alam selesai menjalani hukumannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah di di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Selain itu, majelis hakim yang terdiri dari Diah Siti Basariah, dengan anggota Duta Baskara, Sunarso, Sigit Herman Binaji serta Joko Subagyo juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp2,7 triliun dengan ketentuan memperhitungkan satu bidang tanah dan bangunan di kompleks Premier, Cipayung Jakarta Timur yang disita dalam proses penyidikan. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa ntuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup, maka dipidana penjara selama 5 tahun," tambah hakim Diah.

"Mencabut hak poltik terdakwa selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman," ungkap hakim Diah.

Dalam dakwaan pertama, Nur Alam sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2008-2013 dan 2013-2018 bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas ESDM provinsi Sultra Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi memberikan persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 triliun.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: