Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SPKS Tuntut Dana Sawit untuk Kepentingan Petani

SPKS Tuntut Dana Sawit untuk Kepentingan Petani Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menuntut pemerintah mengubah penyaluran dana perkebunan kelapa sawit. Pembagian dana selama ini diklaim tidak adil lantaran terlalu berpihak kepada perusahaan besar.

Ketua Departemen Advokasi SPKS Marselinus Andry mengungkapkan berdasarkan catatan lembaganya, dana sawit yang terkumpul selama periode 2015-2017 mencapai Rp27,94 triliun. Dari total tersebut, 89% digunakan untuk subsidi biodiesel dimana 19 perusahaan yang menerima manfaat dari subsidi tersebut.

"Artinya, dana tersebut kembali lagi kepada perusahaan perkebunan melalui insentif biodiesel yang tidak diamanatkan UU Perkebunan. Semantara itu, hanya 11% sisa anggaran tersebut untuk petani yang terbagi dalam beberapa hal, yakni pengembangan sumber daya manusia, penelitian, pengembangan perkebunan, promosi perkebunan dan peremajaan perkebunan," kata Andry di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Bahkan, lanjut dia, untuk peremajaan kebun sawit sendiri, hanya 1% atau Rp25 juta per hektare pada 2015-2016, 5% pada 2017, dan 22% pada 2018. Padahal, dana perkebunan kelapa sawit harus dimaksimalkan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani sawit, bukan sekadar mengatasi permasalahan supply and demand.

"Tahun ini, BPDP-KS memperkirakan penerimaan dana pungutan sawit hanya akan berkisar Rp10,9 triliun hingga Rp13 triliun. Dana pungutan sawit tersebut akan dialokasikan untuk pembayaran insentif biodiesel dengan alokasi sebesar 70%, peremajaan 22%, pengembangan SDM 2%, penelitian dan pengembangan 2%, sarana dan prasarana 2%, dan promosi 2%," ujar andry. 

Ia mengaku sudah mengajukan gugatan uji materil Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, khusus dana perkebunan bagi biodiesel pada Pasal 9 Ayat 2. Isi pasal tersebut bertentangan dengan tujuan penggunaan dana perkebunan yang diamanatkan Pasal 93 Ayat 4 UU Perkebunan.

"Mereka meminta aturan tentang tujuan pembiayaan usaha perkebunan kembali kepada amanat UU Perkebunan dan menekankan perhatian pada pemberdayaan petani," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: