Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upaya Pemerintah Membebaskan Sungai Citarum dari Belenggu Sampah

Upaya Pemerintah Membebaskan Sungai Citarum dari Belenggu Sampah Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah terus berupaya memperbaiki kondisi Sungai Citarum yang menjadi sumber air bagi 27,5 juta penduduk Jawa Barat dan DKI Jakarta. Sebagai bagian dari upaya memperbaiki kondisi Sungai Citarum dari sampah yang mengotori aliran sungai, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun anggaran 2015–2017 (multiyears) telah membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Legok Nangka yang terletak di Blok Legok Nangka, Desa Ciherang dan Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dengan luas lahan keseluruhan 74,6 hektar dan anggaran sebesar Rp88 miliar.

Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimoeljono, mengungkapkan bahwa permasalahan utama di Sungai Citarum adalah sampah, baik sampah industri atau sampah rumah tangga.

"Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres No.15 tahun 2018 tentang Penataan Sungai Citarum," ujar Menteri Basuki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Penataan dilakukan secara terpadu mulai dari perbaikan badan sungai, penyediaan permukiman baru bagi warga yang direlokasi, penyediaan fasilitas pengolahan air limbah dan sampah permukaan, serta penegakan hukum.

TPA tersebut mengintegrasikan teknologi pengolahan dan sistem pemrosesan akhir dengan menggunakan metode sanitary landfill sehingga sampah yang masuk tidak hanya ditampung, tetapi dapat diolah ulang sesuai konsep 3R yaitu reduce, reuse, recycle. Pengolahan sampah pada TPA tersebut direncanakan dapat mengolah sampah menjadi energi (waste to energy), dengan dilengkapi fasilitas zona landfill, kolam retensi seluas 1.029 m3, dan instalasi pengolahan limbah.

TPA Regional Legok Nangka dibangun untuk menangani sampah yang bersumber dari wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut, dengan kapasitas 1.500 ton/ hari sampah.

Sampah yang masuk ke TPA tersebut nantinya akan dipilah menjadi beberapa kategori untuk dapat diolah. Sampah yang masih memiliki nilai cukup tinggi akan dijual kembali, sementara sampah yang bisa dimanfaatkan akan dikelola menjadi penghasil tenaga listrik yang rencananya akan bekerja sama dengan PLN. Sementara itu, residu sampah yang tidak termanfaatkan akan masuk zona landfill seluas 65.000 m3.

Selain membangun infrastruktur pengolahan sampah, Kementerian PUPR juga melakukan program yang melibatkan masyarakat dalam mengurangi sampah melalui program TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle). Disamping mengurangi kuantitas sampah, TPS 3R juga memberikan pembelajaran pengelolaan sampah kepada masyarakat. Pengelolaan TPS 3R nantinya akan dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Beberapa yang sudah dibangun yakni di Desa Cipeundeuy dan Cipta Gumati, Kabupaten Bandung Barat melalui anggaran APBN tahun 2016. Tahun 2017 dibangun TPS 3R di Kelurahan Sukakarya di Kabupaten Sukabumi dan untuk lokasi TPS 3R yang akan dibangun tahun 2018 masih dilakukan survei lokasi bersama Pemda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: