Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hore!! Menhub Bakal Revisi PM 108/2017

Hore!! Menhub Bakal Revisi PM 108/2017 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengemukakan kemungkinan bahwa Peraturan Menteri No 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan direvisi.

"Kami akan melakukan revisi satu-dua pasal dari PM No 108/2017," kata Menhub ketika ditemui seusai penandatanganan kerja sama Lion Group-CFM International di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Menurut Budi Karya Sumadi, sejumlah pasal yang bakal direvisi antara lain terkait dengan status perusahaan serta bagaimana hubungan perusahaan dengan pengemudi.

Menhub juga mengutarakan bahwa pihaknya akan membahas hal tersebut dengan beragam pemangku kepentingan, seperti hari ini pihak Kemenhub mengajak bicara pihak aplikator.

Panduan dari Kemenhub, lanjutnya, adalah agar pengemudi dapat memperoleh rezeki yang lebih banyak tetapi di sisi lain juga tidak membebani penumpang.

Sebelumnya, Pemerintah mengusul tarif ojek online Rp2.000 per kilometer sudah termasuk keuntungan dan biaya jasa, karena berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kementerian Perhubungan, harga tarif pokok yang pantas kisaran Rp1.400-Rp1.500.

"Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online, dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp2.000. Namun Rp2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp1.600, karena ini yang menjadi modal untuk secara internal mereka menghitung," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan itu sebelumnya melakukan rapat Pembahasan Taksi Online dan Ojek Online bersama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan perwakilan Grab dan Gojek di Kantor Staf Presiden, Rabu sore (28/3).

Hasil pertemuan menyebutkan untuk besaran tarif ojek online, penentuan tarifnya adalah hak perusahaan untuk menentukan. Pemerintah tidak boleh menekan dan mengintervensi, karena perusahaan juga memiliki perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa besar tarif per kilometernya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan berusaha untuk menampung aspirasi terkait PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kepala KSP Moeldoko, mengatakan poinnya bukan naik atau tidaknya tarif, tapi yang diinginkan adalah pendapatan dari pengemudi itu dinaikkan dan itu sudah disampaikan pesan pengendara ojek ini kepada aplikator.

Prinsipnya aplikator akan menyesuaikan, besarannya berapa, nanti aplikator yang akan menghitung lagi.

"Intinya adalah mereka siap untuk menaikkan. Pastilah tarif yang akan diusulkan akan proporsional. Karena dari aplikator juga ingin menyejahterakan pengendara ojeknya. Besarannya nanti manajemen akan rembukan," katanya.

Moeldoko melanjutkan usaha antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online bersifat kemitraan. Sehingga dalam kemitraan itu mesti ada keseimbangan antara kedua belah pihak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: