Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkas Perkara JR Saragih Sudah P-21

Berkas Perkara JR Saragih Sudah P-21 Kredit Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Warta Ekonomi, Medan -

Berkas perkara tersangka JR Saragih dalam dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan gubernur Sumatera Utara yang diperiksa Tim Jaksa dari Sentra Penegak Hukum Terpadu Sumatera Utara, dinyatakan sudah lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis, mengatakan, berkas perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh tiga orang jaksa.

Pemeriksaan berkas tersebut lebih cepat dua hari dari jadwal yang telah ditentukan. "Sedangkan, jadwal pemeriksaan berkas JR Saragih itu, lebih kurang selama lima hari," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, berkas perkara tersebut sempurna, baik materil mau pun moril, serta telah diserahkan kepada penyidik Polda Sumut, Rabu (28/3) untuk dapat diketahui institusi hukum tersebut.

Saat ini, Jaksa masih menunggu pelimpahan tersangka JR Saragih beserta barang bukti dari penyidik Polda Sumut.

"Kita masih menunggu kapan dilimpahkannya tersangka tersebut," ucapnya.

Sumanggar mengatakan, pelimpahan perkara pemalsuan tersebut, Senin (26/3) sekira pukul 11.00 WIB, karena dianggap telah lengkap dibuat oleh Tim Penyidik Gakkumdu Sumut.

"Kejati Sumut menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tersangka JR Saragih dari Gakkumdu pada Senin (19/3)," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Sentra Gakumdu menetapkan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan.

Meski ada dugaan pemalsuan dokumen, tetapi Sentra Gakumdu belum mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.

Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur Sumut tahun 2018.

Atas putusan itu, JR Saragih mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: