Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Luncurkan Aplikasi Pendaftaran dan Perizinan bagi PJSP

BI Luncurkan Aplikasi Pendaftaran dan Perizinan bagi PJSP Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) meluncurkan aplikasi berbasis web untuk perizinan dan pendaftaran di bidang sistem pembayaran yang disebut e-licensing. Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk perizinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), penyelenggara Kegiatan Layanan Uang (KLU), serta pendaftaran penyelenggara teknologi finansial dan regulatory sandbox.

"Dengan adanya e-licensing, tahapan penerimaan dokumen dan tahapan pemeriksaan kelengkapan dokumen dapat dilakukan secara online, yang diharapkan dapat memudahkan pemohon," tulis BI di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Selain itu, pemohon juga dapat memantau status permohonan dalam setiap tahapannya sehingga meningkatkan transparansi. Aplikasi dapat diakses sejak 29 Maret 2018 pukul 14.00 WIB di www.bi.go.id.

Dalam pengajuan perizinan PJSP dan KLU melalui e-licensing, proses secara online dilakukan untuk beberapa langkah perizinan, yaitu registrasi e-mail dan pengisian profil pemohon, unggah dokumen, checklist kelengkapan formulir, dan dokumen serta persetujuan pendaftaran oleh Bank Indonesia.

Setelah checklist dokumen dinyatakan lengkap di dalam proses online, pemohon harus menyampaikan dokumen yang telah diunggah, baik itu dokumen asli, fotokopi yang dilegalisasi, dan atau fotokopi biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing produk yang diajukan pemohon. Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui kantor Bank Indonesia terdekat.

Sebagaimana proses yang berjalan saat ini, Bank Indonesia selanjutnya akan melakukan analisis terhadap kebenaran dan kesesuaian dokumen terhadap persyaratan serta pemeriksaan lapangan sebelum menetapkan pemberian izin.

Untuk penyelenggara teknologi finansial, pemohon mendaftar dengan melengkapi dokumen pendaftaran serta surat pernyataan kelengkapan dan kebenaran dokumen secara online. Selanjutnya, Bank Indonesia akan melakukan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian dokumen terhadap ketentuan.

Apabila permohonan disetujui, Bank Indonesia akan mempublikasikan Penyelenggara Teknologi Finansial pada website Bank Indonesia. Saat ini telah terdapat 8 (delapan) penyelenggara teknologi finansial kategori sistem pembayaran maupun pendukung pasar yang terdaftar di Bank Indonesia. Dalam waktu dekat akan diumumkan juga penyelenggara teknologi finansial yang ditetapkan untuk mengikuti regulatory sandbox.

Peluncuran e-licensing ini merupakan awal dari rangkaian tahapan penerapan e-licensing Bank Indonesia. Ke depan, Bank Indonesia juga mengembangkan e-licensing untuk seluruh perizinan lainnya, misalnya persetujuan terhadap pengembangan instrumen Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan persetujuan atas instrumen pasar uang.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: