Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Parpol Akui Terpukul Banyak Cakada 'Digaruk' KPK

Parpol Akui Terpukul Banyak Cakada 'Digaruk' KPK Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai politik bersikap "legowo" atau ikhlas meskipun calon kepala daerah yang diusungnya dalam menghadapi pilkada serentak tahun 2018 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Baidowi dalam diskusi "Demokrasi: Calon Kepala Daerah Tersangka, Revisi UU atau Perppu" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Kalau calon kepala daerah tersebut memiliki bukti-bukti kuat terlibat kasus korupsi silakan ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun hal itu memukul partai politik pengusungnya, tapi partai tetap berjiwa besar," kata Ahmad Baidowi.

Menurut dia, KPK sebagai lembaga hukum jika hasil penyelidikannya menemukan adanya sejumlah calon kepala daerah terindikasi kasus korupsi dan akan menangkap, silakan tangkap saja, tidak perlu diumumkan sebelumnya.

Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan bahwa banyak calon kepala daerah terindikasi kasus korupsi dan KPK akan mengumumkan calon kepala daerah sebagai tersangka, menurut dia, hal itu membuat gaduh dan patut dicurigai KPK bermain politik.

Padahal, kata dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum sepatutnya menjalankan tugas-tugasnya di ranah hukum dan tidak turut bermain politik.

Baidowi juga menjelaskan, berdasarkan amanah UU Pilkada, pasangan calon kepala daerah yang diusung partai politik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dibatalkan.

"Jadi, meskipun calon kepala daerah tersebut berstatus tersangka tetap melanjutkan dalam kompetisi sebagai calon kepala daerah, tidak menggugurkan haknya, kecuali sudah memiliki vonis hukum yang berkekuatan tetap," katanya.

Baidowi mengakui, penetapan status tersangka oleh KPK memukul partai politik tapi aturan perundangan tidak bisa membatalkan dan mengubah pasangan calon kepala daerah yang diusung.

Soal wacana revisi UU Pilkada, menurut dia, hal itu dapat dilakukan, baik diusulkan pemerintah maupun menjadi usul inisiatif dari DPR RI.

"Tapi dari DPR, tidak mungkin mengusulkan revisi UU Pilkada, karena utang legislasi DPR sangat banyak," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: